Setelah username dan password videotron didapatkan, ia bergegas pergi ke kantornya. Tiba di kantornya, Samudera mengunduh aplikasi team viewer.
Kemudian, ia memasukkan username dan password yang telah ia dapatkan. Sesaat kemudian, Samudera berhasil masuk ke team viewer PT Transito Adiman Jati selaku operator videotron itu.
Setelah berhasil masuk ke team viewer milik PT Transito Adiman Jati, Samudera membuka situs film porno. Ia menonton film porno tersebut menggunakan team viewer milik PT Transito Adiman Jati.
Samudera mengaku tidak mengetahui bahwa film yang ia tonton akan terhubung dengan videotron yang berada di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan. Setelah 10 menit menonton film porno itu, tiba-tiba ada tampilan lost conection server di layar komputer Samudera.
"Itu keterangan tersangka sementara, namun demikian kita akan dalami dari mana yang bersangkutan tahu username dan password tersebut," ucap Iriawan.
(Baca: PT Mediatrac Sesali Karyawannya Jadi Peretas Videotron yang Tayangkan Pornografi)
Polisi pun tak langsung percaya dengan pengakuan Samudera. Sebab, bagaimana mungkin Samudera dengan gampangnya bisa mengendalikan videotron dan mengganti tayangannya menjadi film porno.
Apalagi, ia mengaku hanya iseng melakukan hal itu. Samudera juga mengaku tak sadar bahwa film porno yang ia tonton akan terhubung ke videotron di Jalan Wijaya. Akibat ulahnya, Samudera terancam dijerat Pasal 282 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.
Baca juga: Memahami Cara Kerja Aplikasi Pengendali Jarak Jauh Videotron Jakarta
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan