JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan bergantian oleh sejumlah jaksa, mereka meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan-keterangan para saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica dalam persidangan-persidangan sebelumnya.
Jaksa membacakan analisis mereka terhadap latar belakang masing-masing ahli dan mengaitkannya dengan keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Salah satunya, jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan ahli kriminologi Eva Achjani Zulva karena tidak bisa dibandingkan dengan ahli kriminologi TB Ronny Rahman Nitibaskara yang memeriksa kondisi Jessica secara langsung.
"Keterangan dari Eva Achjani Zulva selaku ahli kriminologi yang dihadirkan penasehat hukum tidak relevan apabila dihubungkan dengan analisis Profesor Ronny sehingga patut dikesampingkan oleh majelis hakim," kata JPU Meylany Wuwung dalam persidangan.
Jaksa juga meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan ahli patologi forensik dari Australia Profesor Beng Beng Ong. Alasanya, Ong dianggap sebagai orang yang bermasalah secara hukum di Indonesia karena kedatangannya ilegal. Ong harusnya datang menggunakan visa izin tinggal terbatas (VITAS). Namun, dia hanya menggunakan visa kunjungan wisata.
"Profesor Beng Beng Ong dideportasi dan dicekal masuk Indonesia selama enam bulan. Secara objektif, maka kredibilitas Profesoe Beng Beng Ong sudah cacat secara hukum, selayaknya keterangannya dikesampingkan majelis hakim," kata Ardito di ruang sidang.
Bukan hanya Beng Ong, jaksa juga minta majelis hakim mengesampingkan kesaksiah ahli toksikolog forensik Australia, Michael Robertson. Alasannya, Robertson juga dinilai sebagai orang yang tengah bermasalah secara hukum.
Jaksa juga meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan saksi dan ahli lainnya yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica dengan membeberkan alasan-alasannya.
Di awal surat tuntutan, jaksa terlebih dahulu menjelaskan analisis fakta yang merupakan kajian atas fakta-fakta yang disampaikan saksi dan ahli dalam persidangan-persidangan sebelumnya. Jaksa menyebut keterangan setiap saksi dan ahli yang mereka hadirkan saling berkesesuaian dan membenarkan adanya pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin oleh Jessica dengan menggunakan racun sianida.
Hingga pukul 15.40 WIB, jaksa penuntut umum masih membacakan surat tuntutan mereka terhadap Jessica.
Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida.