JAKARTA, KOMPAS.com -Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan hewan yang dilindungi. Dari kasus ini polisi membekuk empat orang yakni P, ARM, FS dan SP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, keempat orang itu menjual hewan yang dilindungi di Pasar Barito, Jakarta Selatan, dan memasarkannya secara online. Mereka menjual burung-burung yang dilindungi dan kukang jawa.
"Ada dua sindikat yang diungkap, yakni yang menjual di kawasan Pasar Barito, dan yang menjual melalui Facebook 'Sendy Lah'," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016).
Awi menjelaskan, P menjual burung-burung seperti kakatua jambul kuning, kakatua jambul hitam, nuri merah kepala hitam, burung jalak bali, dan burung jalak putih di kiosnya di Pasar Barito.
Ia menuturkan, P tidak menjual burung-burung tersebut kesembarang orang.
"Jadi burung-burung itu tidak dipajang. Ia taruh di dalam tokonya. Pelaku hanya menunjukan jika ada yang berminat membeli," kata dia.
Awi menambahkan, P menjual burung-burung langka itu dengan harga yang variatif, antara Rp 2,2 juta hingga Rp 4 juta per ekor. Dari penjualan tersebut, tersangka mendapat untung sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Untuk menarik minat pembeli, P menyertakan sertifikat dan memakaikan gelang di kaki burung-burungnya. Seolah-olah burung-burung tersebut resmi dan diperbolehkan untuk dipelihara.
"Dia ini palsukan sertifikat. Dia cetak sendiri dan stampelnya dia buat sendiri juga," kata Awi.
Sementara itu, untuk kukang jawa, ARM, FS dan SP menjajakannya di media sosial Faceebok. Dari tangan ketiganya, polisi menyelamatkan enam ekor kukang jawa yang belum sempat terjual.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.