Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Perdagangan Hewan Langka di Pasar Barito

Kompas.com - 05/10/2016, 17:44 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan hewan yang dilindungi. Dari kasus ini polisi membekuk empat orang yakni P, ARM, FS dan SP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, keempat orang itu menjual hewan yang dilindungi di Pasar Barito, Jakarta Selatan, dan memasarkannya secara online. Mereka menjual burung-burung yang dilindungi dan kukang jawa.

"Ada dua sindikat yang diungkap, yakni yang menjual di kawasan Pasar Barito, dan yang menjual melalui Facebook 'Sendy Lah'," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016).

Awi menjelaskan, P menjual burung-burung seperti kakatua jambul kuning, kakatua jambul hitam, nuri merah kepala hitam, burung jalak bali, dan burung jalak putih di kiosnya di Pasar Barito.

Ia menuturkan, P tidak menjual burung-burung tersebut kesembarang orang.

"Jadi burung-burung itu tidak dipajang. Ia taruh di dalam tokonya. Pelaku hanya menunjukan jika ada yang berminat membeli," kata dia.

Awi menambahkan, P menjual burung-burung langka itu dengan harga yang variatif, antara Rp 2,2 juta hingga Rp 4 juta per ekor. Dari penjualan tersebut, tersangka mendapat untung sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Untuk menarik minat pembeli, P menyertakan sertifikat dan memakaikan gelang di kaki burung-burungnya. Seolah-olah burung-burung tersebut resmi dan diperbolehkan untuk dipelihara.

"Dia ini palsukan sertifikat. Dia cetak sendiri dan stampelnya dia buat sendiri juga," kata Awi.

Sementara itu, untuk kukang jawa, ARM, FS dan SP menjajakannya di media sosial Faceebok. Dari tangan ketiganya, polisi menyelamatkan enam ekor kukang jawa yang belum sempat terjual.

Mereka mengaku, kukang tersebut diperoleh dari para pemburu di kawasan Lampung.

"Kukang itu mereka belinya Rp 150.000 tapi dijual ke konsumennya berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 400.000," kata Awi.

Awi menuturkan, burung-burung yang telah diamankan akan dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Sementara untuk kukang jawa akan dititipkan ke konservasi satwa di Bogor.

Atas perbuatannya, para tersangka terancaman hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com