Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Cabut Legalitas Sertifikat Pemprov DKI pada Sengketa Lahan Cengkareng Barat

Kompas.com - 05/10/2016, 18:55 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut legalitas sertifikat lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam sengketa lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Muhammad Najib Taufik, mengatakan pembatalan disebabkan ada cacat prosedur dalam penerbitan sertifikat yang diketahui diatasnamakan Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan itu.

"Kami batalkan berdasarkan usulan lama, tahun 2001 kalau enggak salah. Terakhir September sudah saya batalkan," kata Najib di Balai Kota, Rabu (5/10/2016).

Menurut Najib, cacat prosedur yang terjadi adalah saat diterbitkan, ada sertifikat lain untuk lahan yang sama. Pemiliknya diketahui atas nama Timbul. Najib mengaku sudah menyampaikan informasi itu ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Sudah pernah diterbitkan memang tapi atas nama Haji Timbul," ujar Najib.

Meski sudah mencabut legalitas sertifikat lahan milik Pemprov DKI dan menyebut sudah ada sertifikat atas nama orang lain, Najib menyatakan BPN belum memutuskan siapa yang berhak atas lahan tersebut. Ia meminta Pemprov DKI untuk membuktikan kelengkapan dokumen jika memang merasa berhak atas tanah tersebut.

Ia mengatakan, sampai saat ini Pemprov DKI belum pernah melakukan hal itu.

"Kami akan lihat, akan hubungkan dengan girik-giriknya. Misalnya sudah dibebaskan oleh pemda ya kami akui pemda. Kami lihat siapa duluan yang membebaskannya," kata Najib.

Sengketa lahan di Cengkareng Barat bermula saat Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan membeli lahan pada 2015 dengan harga Rp 668 miliar dari salah seorang bernama Toeti Noezlar Soekarno.

Lahan itu direncanakan akan digunakan untuk pembangunan rumah susun. Namun dalam perkembangannya, diketahui bahwa lahan tersebut juga terdata sebagai milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Najib meminta baik Pemprov DKI maupun Toeti untuk membuktikan kelengkapan dokumen jika memang merasa berhak atas tanah tersebut.

"Silahkan masing-masing membuktikan. kalau Pemda mengatakan itu tanahnya hasil pembebasan, mana bukti pembebasannya," kata Najib.

Dalam kesempatan terpisah, Gubernur Ahok menyatakan pihaknya siap menyerahkan bukti kelengkapan dokumen yang menyatakan lahan tersebut sah milik Pemprov DKI.

"Makanya kami lagi proses hukum. Tungggu saja," ujar Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com