JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengklarifikasi broadcast yang beredar dengan mengatasnamakan "Koalisi Relawan Ahok Anti-pengemplang Pajak".
Basuki menegaskan bahwa ia tidak mengenal Marjono Salyo yang disebut sebagai koordinator kelompok relawan itu.
"Saya tidak pernah tahu orang yang menjadi koordinator bernama Marjono Salyo dengan nomor kontak sesuai broadcast yang beredar 0895348007268," ujar Basuki melalui status Facebook, Rabu (5/10/2016).
(Baca juga: Ahok: UU "Tax Amnesty" untuk Mengakui Orang yang Khilaf, Telat Bayar Pajak)
Pria yang dikenal dengan nama Ahok ini mengatakan, relawan yang aktif mendukungnya juga tidak mengenal Marjono.
Ahok pun mengingatkan bahwa pencatutan semacam ini mungkin akan sering terjadi pada tahun politik seperti ini.
Broadcast tersebut menyebutkan bahwa "Koalisi Relawan Ahok Anti-pengemplang Pajak" akan membuat laporan di Bareskrim Polri, Jumat (7/10/2016) pukul 13.00 WIB.
Broadcast tersebut menyinggung pernyataan Ahok yang menyebut warga yang ikut tax amnesty merupakan pengemplang pajak.
Menurut kelompok ini, pengemplang pajak merupakan kejahatan ekonomi yang harus diproses secara hukum.
Untuk itu, mereka berencana melaporkan sejumlah pihak yang mereka anggap sebagai gurita pengemplang pajak.
Mereka bahkan menyebutkan beberapa nama pimpinan perusahaan yang diduga telah mengemplang pajak.
Salah satunya adalah perusahaan milik bakal calon wakil gubernur DKI, Sandiaga Uno.
Klarifikasi Ahok soal tax amnesty
Polemik komentar Ahok soal tax amnesty ini berawal dari tantangan Sandiaga.
Sandi menantang Ahok untuk melakukan pembuktian harta terbalik.
Ia juga meminta semua keluarga, kerabat, dan rekanan Ahok untuk membuka asal-usul harta mereka.
Ahok selalu menanggapi bahwa ia tak perlu melakukan pembuktian terbalik lagi.
(Baca juga: Tantangan Sandiaga dan Kesalahpahaman Ahok soal "Tax Amnesty")
Sebab, sebagai pejabat, Ahok memiliki kewajiban untuk melaporkan semua aset dan hartanya melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Sandiaga terus-menerus menunggu Ahok untuk membuka hartanya dan dana kampanyenya ke publik.
Namun, kemarin lusa, Ahok menyampaikan bahwa buka-bukaan harta antara ia dan Sandiaga tak bisa disamakan.
Ia kemudian menyindir keikutsertaan Sandiaga dalam program tax amnesty.
"Tax amnesty ini untuk orang biasa yang tidak bisa membuktikan pajak yang dia bayar dengan gaya hidupnya. Dalam hal ini, Pak Sandiaga ikut (tax amnesty), berarti itu juga membuktikan Pak Sandiaga dulu tuh ngemplang pajak, enggak bayar pajak gitu ya, he-he-he," kata Ahok.
Ahok juga menegaskan bahwa dia mendukung penuh program tax amnesty.
Basuki juga kembali menjelaskan bahwa dia tidak perlu mengikuti tax amnesty karena tidak ada harta yang belum dilaporkan.
Ia mengaku selalu melaporkan harta kekayaan secara rutin dalam LHKPN yang diserahkan ke KPK.
Ahok juga mengatakan, mengikuti program tax amnesty merupakan hak warga. Dia menyebut pemerintah sudah membuka kesempatan bagi mereka yang belum melapor pajak agar wajib pajak meningkat.
Ahok juga menyampaikan apresiasinya karena keberhasilan program ini.
"Pemerintah Pusat sukses dengan program tax amnesty periode 1, sehingga harta likuid yang dilaporkan wajib pajak bisa untukk menggerakkan perekonomian melalui investasi," ujar Ahok.