"Begini Pak Ahok. Jangan bingung-bingung Pak, di pemerintahan enggak boleh banyak bingung-bingung kita. Kalau bingung nanti bapak tidak bisa mengurus rakyat dengan baik," kata Djohermansyah.
Djohermansyah lalu menjelaskan adanya prosedur dan standar dalam memilih plt gubernur. Tidak sembarang pejabat Kemendagri dapat menjabat plt gubernur.
"Hanya pejabat yang punya reputasi bagus yang bisa menjadi plt. Tapi bisa juga dari pejabat pemda bersangkutan, asal pejabat pimpinan tinggi madya," kata Djohermansyah.
Dalam hal ini, pimpinan tinggi madya di Pemprov DKI Jakarta adalah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah.
Namun, kata Djohermansyah, Mendagri mungkin tidak akan memilih Saefullah. Sebab, Saefullah sempat berpolitik saat berencana maju menjadi calon pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Seusai sidang MK, Ahok masih kesal karena ketakutan pemerintah terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin dilakukan petahana. Seharusnya, lanjut dia, ada penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi petahana.
"Jadi Permendagri diatur seenaknya puluhan tahun hanya untuk ketakutan abuse of power dari seorang kepala daerah petahana," kata Ahok.
"Plt versi Permendagri yang baru sekarang boleh mengambil alih memutuskan APBD, dia bilang," lanjut Ahok.
(Baca: Di MK, Utusan Jokowi Tolak Pendapat Ahok soal Cuti Kampanye bagi Petahana)
Ahok mengajukan uji materi Pasal 70 (3) UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana. Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (19/10/2016), pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak terkait Habiburokhman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.