Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Hotman Paris, Jessica Harus Bebas karena Bukti Rekaman CCTV Tidak Sah

Kompas.com - 07/10/2016, 10:46 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengacara Hotman Paris Hutapea ikut mengomentari kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Menurut Hotman, rekaman CCTV Kafe Olivier yang digunakan sebagai alat bukti dalam sidang kasus tersebut tidak sah.

Hotman mengatakan hal itu dengan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi mantan Ketua DPR Setya Novanto pada 7 September 2016 tentang penyadapan atau perekaman yang dijadikan bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sebuah kasus.

"Jika merujuk dari putusan MK itu, maka rekaman CCTV kasus dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, tidak sah sebagai alat bukti. Rekaman CCTV baru sah sebagai alat bukti kalau rekaman dibuat atas permintaan penegak hukum," kata Hotman, melalui pernyataan tertulis yang telah dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/10/2016) pagi.

(Baca: Dituntut 20 Tahun Penjara, Jessica Ajukan Pleidoi)

Hotman menjelaskan, selama ini, sejumlah saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam kasus kematian Mirna memberi keterangan berdasarkan tampilan rekaman CCTV Kafe Olivier.

Dengan begitu, semua keterangan saksi ahli juga ikut tidak sah, karena kesaksiannya berdasarkan alat bukti yang sudah tidak sah secara hukum.

"Seharusnya, polisi, jaksa, dan hakim patuh terhadap putusan MK ini. Konsekuensi logisnya, ya Jessica harus bebas," tutur Hotman.

Hotman mengungkapkan, ada pendapat-pendapat lain yang beranggapan putusan MK ini tidak mengikat, sehingga tidak harus dilaksanakan. Menanggapi hal tersebut, Hotman menyinggung kasus-kasus lain yang telah berjalan dahulu dan hasilnya berdasarkan putusan MK.

"Kalau memang tidak mengikat, semua kasus-kasus yang kemarin, sampai praperadilan Budi Gunawan, harus diulang dong. Pasal 1 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur apabila ada perubahan perundang-undangan pada saat terdakwa diadili, maka harus diberlakukan perundangan yang lebih menguntungkan terdakwa," ujar Hotman.

Hotman mengaku sudah memberitahu hal itu kepada kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, pada akhir September 2016 lalu. Menurut Hotman, Otto baru mengetahui hal tersebut dan terkejut karena di persidangan sebelumnya memang sempat dibahas soal otentifikasi rekaman CCTV sebagai alat bukti.

Saat itu, kuasa hukum Jessica mempermasalahkan rekaman CCTV yang dibawa jaksa penuntut umum karena dianggap sudah tidak asli lagi. Rekaman tersebut dianggap tidak asli karena file rekaman sudah dipindahkan dari unit CCTV ke dalam flashdisk milik jaksa yang kemudian ditampilkan dalam persidangan.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum es kopi yang dipesan Jessica di Kafe Olivier. Jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.

(Baca: Jaksa Anggap Jessica Pantas Dituntut 20 Tahun Penjara)

Kompas TV Kenapa Jessica Dituntut 20 Tahun Penjara?


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' hingga Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" hingga Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com