Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akun yang Diduga Mengunggah Potongan Video Ahok Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 07/10/2016, 19:50 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok relawan Kotak Adja (Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot) melaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016) terkait video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang membuat heboh beberapa hari terakhir.

Laporan itu diterima dengan nomor TBL/4873/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus.

Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid mengatakan pihaknya melaporkan akun Facebook bernama SBY (Si Buni Yani) yang diduga pertama memprovokasi masyarakat dengan memposting potongan dari video asli.

"Kami melihat adanya pengunggahan video viral di Facebook tidak utuh dan sepotong-potong sehingga menimbulkan multitafsir dan kesalahpahaman," kata Muannas di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Muannas mengaku melapor atas inisiatifnya sendiri. Ia juga melihat adanya niat jahat dari pelaku untuk mengadudomba masyarakat. Akun Facebook itu kini telah dihapus pemiliknya.

"Hasil temuan kami ternyata akun ini juga menyebarkan form registrasi salah satu pendukung pasangan calon di Pilkada DKI, yang bersangkutan adalah pendukung salah satu pasangan calon," ujar Muannas.

Muannas pun melaporkan tersebut melanggar Pasal 28 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Terkait dengan beberapa pihak yang sebelumnya melaporkan Ahok atas penistaan agama, Muannas justru meminta polisi juga mengusut secara tuntas sebab meresahkan masyarakat.

"Kami mengharapkan warga DKI khusus umat Islam tidak terpancing dan terprovokasi dan tetap obyektif menyikapi sehingga pelaksanaan pilkada 2017 nanti dapat berjalan dengan aman dan lancar," ujarnya. (Baca: Kata Ahok, Lawan Politik yang Buat Videonya Kutip Ayat Suci Jadi "Viral")

Kompas TV Diduga Langgar SARA, Ahok Dilaporkan ke Bawaslu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com