JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Presiden RI Joko Widodo memerintahkan untuk melakukan pemberantasan terhadap pungutan liar (pungli) di semua sektor pelayanan publik.
Instruksi itu diberikan saat Jokowi memimpin rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (11/10/2016).
"Jadi sebenernya tidak hanya khusus di sini (Kemenhub), OTT (operasi tangkap tangan) ini merupakan warning bagi semua agar berhati-hati, khususnya sektor pelayanan publik," kata Boy di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa.
Boy menyampaikan, pembertantasan pungli juga berlaku di instansi kepolisian dan instansi lainnya. Menurut Boy, Jokowi menginginkan sektor pelayanan publik yang ada di Indonesia ke depannya terbebas dari pungli.
"Jadi janganlah harga-harga yang sudah ditetapkan dalam PNBP itu dinaikan sesuai dengan apa yang dilakukan para petugas yang tertangkap tangan saat ini," kata dia.
"Kalau memang PNBP-nya Rp 10 ribu ya Rp 10 ribu. Kalau Rp 100 ribu ya Rp 100 ribu. Tidak ada lagi embel-embel lainya. Jadi itu saya rasa upaya untuk mewujudkan clean goverment," lanjut Boy.
Boy mengaku operasi tangkap tangan pungli di pelayanan publik tidak akan berhenti sampai di sini saja. Polisi akan selalu memantau pelayanan-pelayanan publik lainnya.
Dari OTT di Kemenhub, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar RP 95 juta dan enam buku penampungan yang total isi mencapai Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.