JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan enam orang dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016) sore. Meski begitu, enam orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan status mereka akan ditentukan esok hari. Sebab, malam ini polisi masih mengumpulkan alat bukti terkait OTT di Kemenhub.
"Belum dapat dipastikan status yang bersangkutan menunggu 24 jam. Rencana pada malam ini selesai upaya penggeledahan berbagai dokumen yang diperlukan oleh penyidik," ujar Boy di Kantor Kemenhub, Selasa.
Boy mengungkapkan, saat ini ada enam orang yang dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Pihak kepolisian akan segera mengumumkan status keenam orang tersebut.
"Besok akan disampaikan hasil atau status pada masing-masing yang diudga terlibat didalam urusan pungutan liar yang terjadi, yang hari ini tertangkap tangan," kata Boy. (Baca: Polisi Sita Uang Puluhan Juta Rupiah dan Tabungan Rp 1 Miliar Terkait Pungli di Kemenhub)
Selain mengamankan enam orang, dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 95 juta dan enam buku tabungan yang berisi total Rp 1 miliar.