"Adanya praktik pungli dan percaloan. Juga ada potensi kerugian negara dari sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak," kata Komisioner Ombudsman Bidang Kepolisian Adrianus Meliala di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (24/5/2016) lalu.
Adrianus mengatakan, maladministrasi yang sering ditemukan di antaranya tak kompetennya petugas pembuatan SIM, permintaan imbalan uang, penyimpangan prosedur, dan tindakan tak patut dari petugas (kolusi).
Selain itu, menurut Adrianus, ditemukan praktik pungutan liar dalam bentuk asuransi Bhakti Bhayangkara saat pembuatan SIM.
(Baca juga: Perbaikan Penerbitan Pembuatan SIM, Ini Saran Ombudsman)
Ia mengungkapkan, dalam investigasi Ombudsman, petugas berkomentar bahwa asuransi tidak wajib. Namun, dalam pelaksanaannya, asuransi itu terkesan wajib.
Adrianus juga mengatakan, instansi pengelola asuransi Bhakti Bhayangkara tersebut memiliki kedekatan khusus dengan Polri. Salah satu pengurusnya merupakan purnawirawan petinggi Polri.
Namun, Adrianus menyayangkan jika kedekatan khusus itu menjadikan adanya pelanggaran prosedur.
"Jadi, misalnya, dia (Bhakti Bhayangkara) ada di situ (Satpas) kemudian menutup kesempatan yang lain. Kedua, dia bukan bagian dari sistem, tetapi pura-pura di dalam sistem. Ada unsur cheating kan," kata Adrianus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.