Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Tangan di Kemenhub dan Fenomena Praktik Pungli

Kompas.com - 12/10/2016, 06:55 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo secara tegas memerintahkan kepada jajaran di bawahnya untuk memberantas praktik pungutan liar yang masih terjadi.

Instruksi itu disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (11/10/2016).

Namun, tak selang berapa lama instruksi itu disampaikan, operasi tangkap tangan digelar.

Kali ini, operasi yang dilakukan secara gabungan antara Polda Metro Jaya dan Mabes Polri itu menyasar Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

"Beliau tadi sudah men-declare lebih kurang satu jam yang lalu tentang pemeberantasan pungli agar dibentuk di bawah Polhukam, operasi pemberantasan pungli atau OPP," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Rabu (11/10/2016).

(Baca juga: MenPAN-RB: Kejadian OTT di Kemenhub Jadi Bukti Nyata Masih Adanya Pungli)

Tito menegaskan, Polri akan menindak semua praktik pungutan liar yang terjadi, termasuk di internal instansinya.

"Ini akan terus berlanjut, bukan hanya di tempat ini, tetapi juga di tempat lain, termasuk di kepolisian sendiri," kata Tito.

Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terkait pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum di kementerian tersebut.

Pungli ini diduga untuk memuluskan sejumlah proses perizinan terkait seaferer identity document (SID).

Mulanya, OTT ini menyasar ke lantai 6 Kantor Kemenhub. Lantai itu merupakan Unit Pelayanan Satu Atap Terpadu Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kemenhub.

Mirisnya, di setiap loket yang tersedia untuk mengurus SID ini terpampang tulisan yang berbunyi, "Terima kasih untuk tidak memberikan tip kepada pegawai kami".

Namun, pada kenyataannya, polisi malah mendapati adanya pungli dari oknum instansi tersebut.

Dari lokasi itu, polisi mengamankan enam orang yang terdiri dari pegawai negeri sipil, pekerja harian lepas (PHL), dan pihak swasta.

Dari tangan mereka, polisi menyita uang yang diduga hasil pungli sebesar Rp 34 juta.

(Baca juga: Menhub Kembali Ingatkan Pegawainya untuk Tidak Lakukan Pungli)

Tak hanya sampai di situ, setelah mengamankan enam orang dari lantai 6, polisi menyasar ke lantai 12 Kantor Kemenhub.

Polisi kemudian menyita sejumlah dokumen terkait perizinan, beberapa telepon seluler, uang sebesar Rp 61 juta, dan enam buku tabungan yang berisi total Rp 1 miliar yang diduga hasil pungli dari lantai 12.

Percaloan di instansi Polri

Tak hanya di Kemenhub, praktik pungli atau percaloan ini juga terjadi di instansi Polri.

Pada Mei 2016 lalu, Kompas.com melakukan penelusuran di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dari penelusuran itu, masih didapati banyaknya calo yang mencoba mengambil untung dari warga yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM).

Para calo itu mematok harga yang terbilang tinggi, yakni Rp 600.000-Rp 700.000, untuk pembuatan SIM C.

(Baca juga: Kapolri Sebut Pemberantasan Pungli Juga Akan Dilakukan di Polri)

Jika mengikuti jalur yang disediakan para calo, para pemohon SIM tidak perlu repot-repot melakukan serangkaian tes agar mendapatkan SIM.

Pemohon hanya menjalankan serangkaian tes secara formalitas dan dijamin akan mendapatkan SIM.

Tarif Rp 600.000-Rp 700.000 itu sangat berbeda jauh jika dibandingkan dengan tarif pembuatan SIM yang dilakukan tanpa perantara calo.

Berdasarkan perhitungan Kompas.com yang mengikuti salah satu warga yang akan membuat SIM C tanpa perantara, pemohon SIM hanya dikenakan tarif Rp 155.000.

Rincian biaya itu antara lain Rp 25.000 untuk pembelian formulir tes kesehatan, Rp 100.000 untuk permohonan pembuatan SIM C baru, dan Rp 30.000 untuk biaya asuransi.

Tarif Rp 100.000 untuk pembuatan SIM C tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Temuan Ombudsman

Tak hanya Kompas.com, Ombudsman RI juga menemukan adanya maladministrasi dalam proses pembuatan SIM.

(Baca juga: Sistem e-Samsat Jadi Solusi Cegah Pungli dan Calo)

Temuan tersebut diperoleh dari hasil investigasi atas prakarsa sendiri (own-motion investigation) dan penelitian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

"Adanya praktik pungli dan percaloan. Juga ada potensi kerugian negara dari sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak," kata Komisioner Ombudsman Bidang Kepolisian Adrianus Meliala di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (24/5/2016) lalu.

Adrianus mengatakan, maladministrasi yang sering ditemukan di antaranya tak kompetennya petugas pembuatan SIM, permintaan imbalan uang, penyimpangan prosedur, dan tindakan tak patut dari petugas (kolusi).

Selain itu, menurut Adrianus, ditemukan praktik pungutan liar dalam bentuk asuransi Bhakti Bhayangkara saat pembuatan SIM.

(Baca juga: Perbaikan Penerbitan Pembuatan SIM, Ini Saran Ombudsman)

Ia mengungkapkan, dalam investigasi Ombudsman, petugas berkomentar bahwa asuransi tidak wajib. Namun, dalam pelaksanaannya, asuransi itu terkesan wajib.

Adrianus juga mengatakan, instansi pengelola asuransi Bhakti Bhayangkara tersebut memiliki kedekatan khusus dengan Polri. Salah satu pengurusnya merupakan purnawirawan petinggi Polri.

Namun, Adrianus menyayangkan jika kedekatan khusus itu menjadikan adanya pelanggaran prosedur.

"Jadi, misalnya, dia (Bhakti Bhayangkara) ada di situ (Satpas) kemudian menutup kesempatan yang lain. Kedua, dia bukan bagian dari sistem, tetapi pura-pura di dalam sistem. Ada unsur cheating kan," kata Adrianus.

Kompas TV OTT di Kemenhub, Polisi Amankan 6 Orang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com