Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Pastikan Tak Ada Batasan Jumlah Akun Medsos yang Didaftarkan Pasangan Calon

Kompas.com - 12/10/2016, 17:22 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyatakan tak ada batasan jumlah akun media sosial resmi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang didaftarkan. Pasangan cagub dan cawagub bisa mendaftarkan lebih dari satu akun media sosial kepada KPU DKI Jakarta.

"Kalau jumlah yang didaftarkan ke KPU, akun medsos resmi pasangan calon, tidak saya temukan berapa jumlahnya. Jadi tidak ada batasan jumlah," kata Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Jufri, di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

(Baca: Paslon Cagub-Cawagub DKI Terancam Gugur bila Akun Medsos Resmi Sebarkan Isu SARA)

Dalam peraturan KPU sebelumnya, kata Jufri, akun media sosial resmi pasangan calon maksimal berjumlah tiga. Namun dalam peraturan saat ini, ia tak menemukan batasan jumlah akun yang didaftarkan ke KPU DKI.

Pendaftaran akun medsos resmi dilakukan sebagai bagian dari pengawasan. Pengelola akun akan membantu kampanye pasangan calon melalui media sosial. Dengan didaftarkannya akun resmi itu, Bawaslu juga mudah mengawasi kampanye di media sosial.

Akun media sosial pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta harus didaftarkan ke KPU DKI paling lambat satu hari sebelum masa kampanye. Adapun masa kampanye dimulai pada 28 Oktober 2016.

Kompas TV Kesiapan Tim Pemenangan Bakal Cagub DKI (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com