JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan adanya aset yang mencurigakan dari salah satu PNS Kementerian Perhubungan yang dijadikan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT). Aset mencurigakan tersebut dimiliki oleh Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Meizy.
"Nanti kami telusuri, kami sudah menemukan beberapa hasil di beberapa kota, karena tidak sesuai dengan profilnya dia," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/10/2016).
Iriawan enggan membeberkan di kota mana aset dari Meizy yang dicurigai tersebut. Ia hanya mengungkapkan pihaknya menemukan adanya dua aset tak bergerak dari Meizy.
Selain menelusuri aset yang dimiliki, polisi juga tengah berkoordinasi dengan pihak bank untuk menelusuri aliran dana senilai Rp 1 miliar di buku tabungan yang disita dari meja kerja Meizy. Sebab dalam buku tabungan tak ada satu pun nama pegawai PNS yang ditetapkan sebagai tersangka.
Iriawan menduga rekening tersebut menjadi penampungan uang hasil dari praktik pungli.
"Ini kan kami temukan ada rekening Rp 1 miliar. Kami akan dalami lagi. Kami akan cek ke bank," kata Iriawan. (Baca: PNS Kemenhub yang Jadi Tersangka OTT Sebut Ada Aliran Dana ke Pimpinannya)
Polisi melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Kementerian Perhubungan pada Selasa (11/10/2016) sore. Saat ini polisi telah menetapkan tiga PNS Kemenhub sebagai tersangka. Mereka adalah, Endang Sudarmono, Meizy, dan Abdu Rasyid.
Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 130 juta dan uang sebesar Rp 1 miliar yang terbagi dalam beberapa rekening tabungan. Ketiganya disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah tiga tahun penjara.