JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pelaku usaha di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, menghentikan operasional pabriknya sejak Senin (10/10/2016).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) yang menaikkan tarif sewa lahan di Pelabuhan Muara Baru.
Sejumlah pabrik tidak beroperasi dan tutup. Spanduk bertuliskan "Kami Tutup Operasional" juga dipasang di sejumlah pabrik tersebut.
Ketua Paguyuban Perikanan Muara Baru Tacmid Widiasto menyampaikan, pemasangan spanduk dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan.
Semua spanduk itu, kata Tacmid, dibuat secara bergotong royong dan atas persetujuan pelaku usaha.
Para pelaku usaha di Pelabuhan Muara Baru menolak kebijakan Perum Perindo yang menaikkan tarif sewa lahan karena kebijakan itu dinilai telah ditetapkan secara sepihak.
Berdasarkan hitungan pelaku usaha, sebelumnya tarif sewa lahan sebesar Rp 236 juta per hektar per tahun. Rata-rata pelaku usaha menyewa dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun.
Namun, mulai 1 September 2016, Perum Perindo menaikkan harga sewa lahan menjadi Rp 1,5 miliar per hektar per tahun.
(Baca juga: Di Muara Baru, Ada Kontrak Sewa Lahan Hanya Rp 2 Per Meter Persegi Per Hari)
Saat ini, terdapat 85.000 buruh yang berasal dari 1.600 kapal dan 70 perusahaan di Muara Baru.
Tacmid mengatakan, pihaknya telah berkali-kali mengajak Perum Perindo untuk mendiskusikan masalah ini, tetapi tidak pernah ditanggapi.
"Kalau misalnya anggota (pengusaha) punya dua hektar lalu dia mau perpanjang selama 20 tahun, dia harus keluarkan ratusan miliar di muka. Jadi tolong dipikirkan baik-baik, ini kan untuk hajat hidup orang banyak," ujar Tacmid, di Muara Baru, Senin.
Akibat kebijakan yang dinilai memberatkan para pengusaha ini, pelaku usaha berencana terus melakukan mogok kerja selama pihak Perum Perindo serta Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak memiliki niat baik untuk berdiskusi dengan para pengusaha.
Rencananya, operasional kapal penangkap ikan akan dihentikan selama satu bulan.
Sementara itu, operasional pabrik akan dihentikan selama sepekan sejak penghentian aktivitas perikanan oleh pelaku usaha. Imbasnya, pasokan ikan menjadi terganggu.
Sejumlah penjual ikan di Pelabuhan Muara Baru menyampaikan, sejak Senin (10/10/2016), pasokan ikan yang sampai ke Muara Baru jauh berkurang.
Jika dalam sehari pasokan ikan sebanyak 1 ton bisa didapat untuk satu penjual, kini pasokan ikan yang dijual tak lagi sampai setengahnya.
Sejumlah penjual ikan terpaksa mengambil ikan yang berasal dari nelayan tradisional. Namun, jumlah ikan yang diambil dari nelayan tradisional itu tak sebanding dengan ikan yang biasa dipasok dari pabrik yang ada di Muara Baru.
Tuntutan pelaku usaha
Pelaku usaha di Muara Baru menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Perum Perikanan Indonesia (Perindo).
Tuntutan tersebut diajukan sebagai syarat jika ingin pabrik dan pekerja di Pelabuhan Muara Baru kembali beroperasi.
Pertama, mereka meminta kenaikan tarif sewa lahan diturunkan menjadi 20 persen.
Kedua, pelaku usaha meminta perpanjangan masa sewa lahan hingga 20 tahun-30 tahun.