Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi bagi Lembaga Survei yang Berpihak

Kompas.com - 13/10/2016, 17:06 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi lembaga yang berniat menggelar survei, jajak pendapat, ataupun hitung cepat dalam Pilkada DKI 2017.

Komisioner KPU DKI Dahliah Umar mengatakan, dengan terdaftarnya lembaga survei di KPU DKI, maka hasil surveinya akan dicantumkan di situs KPU DKI serta dinyatakan sebagai lembaga yang kredibel dan dapat dijadikan referensi oleh masyarakat.

Jika sudah terdaftar, maka para lembaga ini harus mengikuti aturan tentang melakukan penelitian dan mengumumkan hasilnya.

Jika dilaporkan karena menunjukkan keberpihakan yang merugikan calon ataupun mengganggu proses pemilu, maka KPU DKI berhak menggelar sidang etik dan memberikan sanksi.

"Sanksinya bisa empat, pengumuman ke publik (sebagai lembaga survei) tidak kredibel, peringatan, larangan, dan tindak pidana," kata Dahliah di Best Western Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).

Dahliah mengatakan, pihaknya tidak main-main ketika mengusut adanya dugaan pelanggaran etik. Dewan etik yang dibentuk akan terdiri atas dua akademisi, dua ahli lembaga survei, dan satu anggota KPU.

Hanya, dewan etik ini baru diadakan jika ada laporan dari masyarakat ataupun pihak-pihak yang merasa dirugikan. KPU DKI tidak akan menindak secara keras karena, berbeda dengan peserta pemilu, lembaga survei tidak bertanggung jawab terhadap KPU, tetapi kepada publik.

Lembaga survei tidak akan diaudit oleh KPU selama tidak ada laporan, tetapi sebelumnya diminta menandatangani pernyataan bermeterai bahwa lembaga tersebut tidak berpihak.

"Dengan pendaftaran ini, (lembaga survei) lebih bisa menjadi referensi keuntungan publik. Adapun yang tidak, atau enggan, ya sudah, bisa dianggap dan disimpulkan masyarakat masing-masing karena kredibilitasnya dipertanyakan," kata Dahliah.

Kompas TV Beda Lembaga Survei, Beda Angka Elektabilitas?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com