JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap menghadapi gugatan warga menyusul adanya rencana pembongkaran bangunan di Kemang, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Tata Air Teguh Hendarwan mengakui banyak bangunan di lokasi itu yang memiliki sertifikat dan izin mendirikan bangunan.
Namun, ia menegaskan pembongkaran akan mengacu pada peraturan tentang peraturan garis sepadan sungai.
"Kalau bicara trase kan ada ketentuan baku. Kita lihat saja izin yang diberikan dulu, itu apa memang diberikan di pinggir kali? Apa iya yang namanya garis sepadan kali bisa diberikan izin? Kita tinggal gelar data saja," kata Teguh di Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016).
(Baca: Penggusuran di Kemang Menunggu Selesainya Pembuatan Trase)
Tercatat, ada 503 bangunan di Kemang yang akan dibongkar. Bangunan yang akan dibongkar adalah bangunan yang berada di sepanjang tiga kilometer Kali Krukut yang mengalir dari Kemang Selatan hingga Kemang 12.
Menurut Teguh, ke depannya Kali Krukut ditargetkan memiliki lebar 20 meter.
"Kami baru akan membangun sheet pile (turap beton) kalau lebar kali sudah mencapai 20 meter," ujar Teguh.
(Baca: Duduki Bantaran Kali, Plaza Bisnis Kemang Akan Dibongkar Total)