JAKARTA, KOMPAS.com - KPU DKI Jakarta mengundang sejumlah lembaga survei untuk menyosialisasikan pendaftaran berpartisipasi dalam Pilkada DKI 2017.
Lembaga survei yang nantinya terdaftar dan hasil surveinya dipublikasikan oleh KPU DKI, boleh saja didanai oleh pasangan calon.
"Sah-sah saja didanai oleh pasangan calon sepanjang metode ilmiahnya benar," kata Komisioner KPU DKI, Dahliah Umar, di Best Western Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Sumber pendanaan sendiri sudah termasuk dalam syarat bagi lembaga survei jika ingin mempublikasikan hasil surveinya.
Selain pendanaan, lembaga survei juga wajib menyampaikan susunan kelembagaan, metodologi, jumlah responden, serta tempat dan tanggal pengambilan data.
Dalam pasal 131 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga diatur bahwa partisipasi masyarakat melalui survei, jajak pendapat, dan perhitungan cepat, tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Jika KPU DKI menemukan adanya pelanggaran, Dewan Etik yang terdiri dari dua akademisi, dua ahli lembaga survei, dan satu anggota KPU, akan melakukan sidang etik untuk memeriksa dan menentukan sanksi jika bersalah.
"Sanksinya bisa empat, pengumuman ke publik tidak kredibel, peringatan, larangan, dan tindak pidana," kata Dahliah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.