JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa menggemparkan bagi DPRD DKI terjadi beberapa bulan lalu. Ketika itu, salah seorang anggota Dewan, Mohamad Sanusi, menjadi target operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
OTT tersebut terkait dugaan suap yang diterima Sanusi untuk dua rancangan peraturan daerah tentang reklamasi yang sedang diproses di Balegda DPRD DKI.
Adapun raperda terkait reklamasi yang dulu sempat dibahas di DPRD DKI adalah Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Startegis Pantai Utara Jakarta.
Setelah penangkapan Sanusi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menghentikan semua proses pembahasan dua raperda itu.
"Bahwa berdasarkan hasil rapim 7 April, Dewan memutuskan untuk pembahasan dua raperda ini dihentikan. Tambahan surat lampiran akan disampaikan ke Gubernur," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (12/4/2016).
Prasetio mengatakan, pembahasan raperda ini bukan ditunda, melainkan dihentikan secara keseluruhan.
(Baca juga: DPRD DKI Buka Kemungkinan Raperda Reklamasi Dilanjutkan Kembali)
Namun, dia juga tidak bisa memastikan apakah raperda ini akan dibahas kembali oleh anggota DPRD DKI periode 2019-2023 nanti atau tidak.
Ahok minta dibahas lagi
Selang enam bulan kemudian, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengirimkan surat permohonan kepada DPRD DKI untuk melanjutkan pembahasan dua raperda tersebut.
Surat tersebut sudah diberikan langsung kepada Prasetio yang kini juga menjadi ketua tim pemenangannya dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Iya, kalau enggak diajukan nanti bagaimana dong?" kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (11/10/2016).
"Pengusaha sudah bangun, masa dimentokin? Kami mau kembangin, Pulau Seribu juga semua mau dikembangin, kalau enggak diajuin, bagaimana?" tambah Ahok.
(Baca juga: Ahok Ajukan Permintaan agar Raperda Reklamasi Dibahas Lagi oleh DPRD DKI)
Respons Prasetio pun positif terhadap permintaan Ahok itu. Prasetio mengatakan, DPRD DKI akan segera memproses surat tersebut.
"Kalau surat Gubernur ke kita enggak kita jawab, bagaimana dong pemerintah daerah. Kan pemerintah daerah itu ada eksekutif ada legislatif," ujar Prasetio.
Politikus PDI-P ini mengatakan, surat tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme terlebih dahulu. DPRD DKI akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas surat permintaan itu.