JAKARTA, KOMPAS.com - Empat bulan menjelang pemilihan gubernur DKI Jakarta, KPU DKI membuka pendaftaran bagi lembaga-lembaga yang ingin mengadakan survei, jajak pendapat, dan hitung cepat.
Berdasarkan Pasal 131 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, masyarakat bisa berpartisipasi melalui survei, jajak pendapat, dan perhitungan cepat.
Namun, partisipasi melalui survei, jajak pendapat, dan perhitungan cepat itu tidak boleh berpihak, menguntungkan, atau merugikan salah satu pasangan calon. Pun menganggu berlangsungnya pilkada.
Terkait hal ini, lembaga survei yang ingin berpartisipasi dalam pilkada diharuskan mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta.
(Baca juga: KPU DKI Buka Pendaftaran untuk Lembaga Survei yang Ingin Berpartisipasi di Pilkada)
Nantinya, hasil survei lembaga tersebut dicantumkan di situs KPU DKI serta dinyatakan sebagai lembaga yang kredibel dan dapat dijadikan referensi masyarakat.
Jika sudah terdaftar, lembaga ini harus mengikuti aturan terkait penelitian dan mengumumkan hasilnya.
Sanksi bagi lembaga survei
KPU DKI kemudian berhak menggelar sidang etik dan menjatuhkan sanksi apabila ada laporan bahwa lembaga survei yang terdaftar ini merugikan pasangan calon atau menganggu proses pilkada.
Sanksi yang diberikan bisa berupa pengumuman ke publik bahwa lembaga itu tidak kredibel, berupa peringatan, larangan melakukan kegiatan terkait, dan diproses pidana.
(Baca juga: Ini Sanksi bagi Lembaga Survei yang Berpihak)
Dalam sosialisasi pendaftaran lembaga survei yang diadakan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2016), peneliti Sindikasi Pemilu Demokrasi, Dian Permata, menantang KPU DKI untuk membuat terobosan dengan secara aktif mengawasi survei-survei, alih-alih hanya menunggu laporan.
Soal sumber dana lembaga survei misalnya. Selama ini, lembaga survei kerap mengaku bahwa kegiatan mereka menggunakan uang dari kantong sendiri.
"Enggak ada kemajuan diskursus soal ini, kalau KPU DKI mau jadi pionir, bisa enggak ngejar? Kami (lembaga survei) susah payah ke lapangan, bisa enggak ngejar sampai sana?" kata Dian.
(Baca juga: Lembaga Survei Boleh Didanai Pasangan Cagub-Cawagub)
Sementara itu, Mutakim dari Indikator Politik menyayangkan jika KPU tidak berperan aktif.
Ia mempertanyakan hasil survei selama ini yang berbeda-beda antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.
Survei yang didanai oleh pasangan calon dinilai sah saja selama menggunakan metodologi ilmiah yang benar. Namun, survei menyesatkan dinilai harus ditindak.