3. Meningkatkan kinerja birokrasi dengan mendorong implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang membuka sistem rekrutmen bagi pegawai non-PNS.
4. Menyempurnakan penggunaan Indikator Kinerja (KPI) dalam rangka menilai dan mengevaluaai kinerja birokrasi secara tarukur sebagai dasar dalam melakukan lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan demosi, dan penentuan besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
5. Rotasi, mutasi, dan demosi pegawai dilakukan dengan transparan melalui Ielang terbuka, dan berbagai pertimbangannya tercatat dalam sistem kepegawaian (SIMPEG).
6. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja birokrasi dengan rasionalisasi jumlah pegawai melalui seleksi penerimaan yang lebih ketat, objektif dan terbuka, dan penegakan disiplin yang lebih terukur.
7. Mempercepat waktu dan kualitas respon birokrasi dalam sistem pengaduan masyarakat sebagai alat utama untuk pencegahan KKN dan mendorong perbaikan kinerja birokrasi dengan menjadikan respon terhadap pengaduan sebagai salah satu KPI.
8. Mewajibkan setiap pejabat Pemda untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap tahun.
9. Melanjutkan dan memperkuat kerja sama dengan KPK, kepolisian, kejaksaan, PPATK, BPK, dan BPKP daIam rangka pemberantasan KKN.
10. Meningkatkan transparansi anggaran melalui sistem IT yang mudah diakses publik, termasuk membuka detail kegiatan yang direncanakan, komponen yang akan dibeli, dan harga satuan barang dengan tujuan agar masyarakat dapat proaktif mengawasi penganggaran.
11. Melanjutkan keterlibatan auditor profesional dalam proses penyisiran anggaran untuk meminimalisasi penyalahgunaan dan pemborosan anggaran.
12. Menyempurnakan sistem perencanaan terpadu (mulai dari e-musrenbang sampai dengan e-budgeting) sehingga proses perencanaan semakin terkendali dan tepat sasaran.
13. Meningkatkan pendapatan daerah dengan cara memudahkan pembayaran pajak secara online dan pemberian sanksi yang tegas bagi wajib pajak yang tidak patuh.
14. Menerapkan biaya pemanfaatan aset milik Pemda dengan harga yang layak dan kompetitif di pasaran dan memperbaiki sistem pencatatan aset agar seluruh aset terinventarisasi dan terkelola dengan baik.