Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecurigaan-kecurigaan Kuasa Hukum Jessica akan Proses Hukum Kasus Mirna

Kompas.com - 14/10/2016, 10:46 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Mayan Mirna Salihin, dan tim kuasa hukumnya selesai membacakan pleidoi (nota pembelaan) pada Kamis (13/10/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pleidoi ini merupakan tanggapan atas tuntutan 20 tahun penjara terhadap Jessica yang disampaikan tim jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

(Baca juga: Tebal Bundelan Pleidoi Jessica Mencapai 60 Cm)

Terlepas dari berbagai argumen yang diutarakan jaksa penuntut umum, tim kuasa hukum memiliki catatan sendiri yang sampai sekarang menjadi pertanyaan mereka.

"Ayah almarhum Mirna seakan-akan memaksakan harus Jessica yang bersalah sebagai pelaku pembunuhan. Padahal, bicara kemungkinan, seandainya benar Mirna mati karena dibunuh, maka masih banyak kemungkinan lain," demikian penggalan isi materi pleidoi kuasa hukum Jessica yang diterima Kompas.com pada Kamis.

"Tetapi, Dermawan seakan-akan menutup kemungkinan tersebut dan semata-mata harus Jessica yang bersalah," tulis kuasa hukum dalam pleidoi itu.

Selain itu, tim kuasa hukum menyinggung kedekatan Dermawan dengan penuntut umum selama persidangan berlangsung.

Hal itu tercermin salah satunya pada saat sidang sebelumnya, yakni ketika Dermawan menyelipkan sebuah kertas yang berisi informasi tentang saksi ahli pihak Jessica kepada penuntut umum.

"Terus terang kami bertanya-tanya soal ini. Kedekatan Dermawan dengan penuntut umum menjadikan kami risau, ada apa sebenarnya di balik ini semua?" demikian penggalan materi pleidoi berikutnya.

(Baca juga: Pengacara Jessica: Dalil Jaksa soal 5 Gram Sianida Mengada-ada, Spekulatif, dan Bohong)

Selama ini, tim kuasa hukum menyoroti proses penyidikan kasus tersebut. Mereka mengaku heran karena penyidik tidak memeriksa pemilik Kafe Olivier dan pihak kedai kopi Starbucks.

Selain minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Mirna disebut sempat minum cokelat di Starbucks, tepatnya dua jam sebelum kematiannya.

Selanjutnya, kuasa hukum menyinggung riwayat kesehatan Mirna yang disebut belum pernah dipaparkan dalam persidangan.

Riwayat kesehatan ini dianggap bisa menjadi acuan untuk mengetahui apakah Mirna pernah mengidap penyakit tertentu, sekaligus untuk menjawab apakah betul Mirna mengonsumsi obat diet, seperti informasi yang beredar selama ini.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan tuduhan yang menyebutkan bahwa Jessica terlihat memasukkan sesuatu ke dalam gelas es kopi vietnam yang diminum Mirna.

Melalui pleidoinya, pihak kuasa hukum Jessica beberapa kali menekankan ada tidaknya sidik jari Jessica pada gelas kopi vietnam tersebut.

"Faktanya, sidik jari Jessica tidak ada di gelas tersebut," tulis pleidoi tim kuasa hukum Jessica.

(Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Jessica Tidak Terbukti Meracuni Mirna)

Setelah pleidoi pihak Jessica dibacakan, tiba giliran penuntut umum untuk menanggapinya pada persidangan berikutnya.

Ketua Majelis Hakim Kisworo menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan replik pada Senin (17/10/2016) mendatang. Sidang dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB.

Kompas TV Kubu Jessica Tuding JPU Tak Ada Bukti Kuat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com