JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya berencana untuk memeriksa petinggi Kementerian Perhubungan terkait operasi tangkap tangan (OTT) praktik pungutan liar (pungli) di kementerian itu pada awal pekan ini.
Pemanggilan itu terkait dengan oknum PNS Kemenhub yang tertangkap dalam OTT itu.
"Iya, nanti akan kami jadwalkan (pemeriksaan petinggi Kemenhub)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran, saat dihubungi, Jumat (14/10/2016).
Fadil menjelaskan, saat ini penyidik masih fokus untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tiga oknum PNS Kemenhub yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan praktik pungli itu.
Ketiga PNS tersebut yakni Endang Sudarmono selaku ahli ukur di Kemenhub, Meizy selaku Kasi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, dan Abdu Rasyid petugas loket Unit Pelayanan Terpadu.
Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 130 juta dan uang dalam rekeningan penampungan sebesar total Rp 1 miliar.
"Sekarang kami masih bereskan BAP tersangka dulu," kata Fadil.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan sebelumnya mengatakan, pihaknya akan menyelidiki ke mana saja uang hasil pungli itu mengalir. Sebab, para tersangka mengaku ada aliran dana hasil pungli kepada atasannya.
"Nanti akan kami periksa pimpinannya. Ini kan baru kasie (kepala seksi), nantikan ketahuan ada catatan apakah ke kasubdit atau ke direktur," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/10/2016) lalu.
Polisi melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Kementerian Perhubungan pada Selasa (11/10/2016) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.