JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah sopir truk angkutan barang mengeluhkan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum petugas Dinas Perhubungan dan oknum kepolisian.
Jajah, seorang sopir truk yang mengangkut barang-barang ekspor dari Tanjung Priok, Jakarta Utara, menuju Bekasi, mengaku sering membayar pungli yang dilakukan oknum petugas Dishub DKI Jakarta dan oknum petugas polisi.
Jajah menceritakan, dalam sekali perjalanan dari Tanjung Priok menuju Bekasi, lebih dari enam kali dirinya harus membayar pungli dengan modus biaya retribusi sebesar Rp 5.000-Rp 10.000.
Menurut Jajah, para sopir truk mencurigai adanya warga sipil yang mengenakan seragam mirip petugas Dishub untuk memungut biaya retribusi dari para sopir. Biaya retribusi itu diminta saat truk tengah melintas.
Selain oknum Dishub, Jajah juga mengaku sering menghadapi oknum polisi yang sengaja mencari-cari kesalahan para pengemudi truk.
"Biasanya dia (petugas) nanya dulu nih, SIM, STNK, kalau lengkap dia lihat pentil ban. Kalau lengkap nih, dia bilang 'udah, uang rokok aja deh'," ujar Jajah, saat ditemui Kompas.com di Tanjung Priok, Jumat (14/10/2016).
(Baca: Menpan-RB: PNS Jangan Main-main dengan Pungli)
Jajah mengatakan, selalu ada alasan yang digunakan oknum polisi untuk menekan sopir truk. Seperti ketinggian barang yang diangkut melebih aturan dan sebagainya.
Menurut Jajah, berdebat dengan oknum petugas kepolisian juga tidak akan berhasil karena tetap akan diminta "berdamai" di tempat. Minimal, kata Jajah, sopir harus mengeluarkan uang sebesar Rp 100.000 agar tidak ditilang.
Sopir truk lainnya, Hendi, juga mengatakan masih ada oknum polisi yang melakukan pungutan menggunakan ancaman. Hendi mengaku pernah diminta membayar Rp 200.000 oleh oknum petugas kepolisian hanya karena dianggap lama berhenti ketika diminta berhenti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.