JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin telah menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan dalam persidangan ke-27 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/10/2016) lalu.
Live streaming sidang replik kasus kopi sianida, Senin (17/10/2016) mulai pukul 13.00 WIB: https://youtu.be/ZGK8fo146lU
Jaksa menyusun surat tuntutan tersebut setebal 287 halaman yang tidak semuanya dibacakan di dalam persidangan. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Jessica telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa," kata Jaksa Meylany Wuwung saat membacakan tuntutan.
Dalam surat tuntutan tersebut, jaksa membeberkan keterangan-keterangan saksi dan ahli yang pernah mereka hadirkan dalam persidangan. Berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat, dan keterangan terdakwa yang saling berkesesuaian, jaksa menyebut telah memperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya.
Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni dengan sengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.
Jaksa kemudian meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan-keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica dan membeberkan alasan-alasannya berdasarkan analisis mereka.
Jaksa menjelaskan motif Jessica meracuni Mirna adalah sakit hati karena dinasihati soal asmara. Selain itu, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Jessica.
Hal yang memberatkan, perbuatan Jessica dinilai meninggalkan kepedihan mendalam bagi keluarga Mirna; perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban dinilai dilakukan secara matang dan dengan keteguhan niat; perbuatan Jessica sangat keji karena Mirna adalah temannya sendiri; Jessica dinilai sadis karena meracuni Mirna menggunakan sianida, sehingga Mirna tersiksa terlebih dahulu sebelum dia meninggal; Jessica tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal sedikit pun; dan keterangan Jessica dalam persidangan berbelit-belit dan membangun alibi untuk mengaburkan fakta dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan.
Jaksa mengatakan, mereka tidak menemukan hal hal yang dapat meringankan Jessica.
4.000 halaman pleido
Menanggapi tuntutan jaksa, tim kuasa hukum Jessica menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan setebal 4.000 halaman (sebelumnya disebut 3.000 halaman). Berkas tersebut terbagi menjadi dua bundel, yakni resume materi pembelaan Jessica dan lampiran transkrip sidang serta barang bukti kuasa hukum.
Jika ditumpuk, tingginya sekitar 60 cm. Berkas pleidoi difotokopi delapan eksemplar untuk diberikan kepada majelis hakim, jaksa, dan pegangan kuasa hukum sendiri. Total biaya fotokopi disebut mencapai Rp 17,5 juta.
Dalam persidangan, kuasa hukum Jessica hanya membacakan resume poin-poin penting isi pleidoi setebal 254 halaman. Pembacaan pleidoi memakan waktu dua kali persidangan, yakni Rabu (12/10/2016) dan Kamis (13/10/2016).
Dalam pleidoinya, kuasa hukum menyebut motif sakit hati Jessica karena dinasihati soal asmara, sebagaimana dituduhkan jaksa, tidak masuk akal. Sebabnya, Jessica tidak banyak bercerita tentang asmara dan tidak pernah mengatakan nama Patrick O’Connor sebagai orang yang dekat dengannya pada 2014 lalu kepada Mirna.
Tim kuasa hukum menyatakan Jessica tidak pernah sakit hati kepada Mirna. Kemudian, tim kuasa hukum Jessica menilai keterangan-keterangan ahli yang mereka hadirkan lebih valid dibandingkan ahli yang dihadirkan Jessica.
Mereka membandingkan keterangan ahli kedua belah pihak dalam materi pleidoi tersebut.
Tim kuasa hukum Jessica juga menaruh sejumlah kecurigaan selama proses hukum kematian Mirna berlangsung. Mereka mempertanyakan kedekatan jaksa dengan ayah Mirna, Dermawan Salihin.
Kuasa hukum juga heran bahwa penyidik tidak memeriksa pemilik kafe Olivier dan pihak kedai kopi Starbucks. Mirna minum cokelat di Starbucks sebelum bertemu Jessica di Olivier.
Kuasa hukum juga menyinggung riwayat kesehatan Mirna yang disebut belum pernah dipaparkan dalam persidangan. Mereka mempertanyakan tuduhan yang menyebutkan bahwa Jessica terlihat memasukkan sesuatu ke dalam gelas es kopi vietnam yang diminum Mirna.
Kuasa hukum Jessica menilai klien mereka tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna menggunakan racun sianida. Mereka memohon agar majelis hakim memutus perkara ini dengan menyatakan Jessica tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
"Oleh karena unsur-unsur dari dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, cukup dasar dan alasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, di hadapan majelis hakim.
Setelah tim kuasa hukum Jessica membacakan pleidoi mereka, jaksa akan menanggapinya melalui replik dalam persidangan Senin (17/10/2016) ini. Sidang dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB.