Adapun kontrak politik antara Anies dengan warga Tanah Merah antara lain melegalisasi kampung-kampung yang dianggap ilegal. Kampung-kampung itu sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak bermasalah, kemudian akan diakui haknya dalam bentuk sertifikasi hak milik.
Lalu, permukiman yang kumuh tidak digusur, tetapi ditata seperti kampung tematik dan kampung deret.
"Tapi kita kalau tidak mau melakukan apa-apa justru menjadi pertanyaan pada masyarakat, sebenarnya yang diperjuangkan apa," ujar Anies.
(Baca: Anies Baswedan Tanda Tangani Kontrak Politik yang Diajukan Warga Tanah Merah)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.