JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus jatuhnya tiang pancang yang menimpa kaki seorang pekerja proyek normalisasi Sungai Ciliwung, di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, masih dalam penyelidikan kepolisian.
Jika terbukti ada unsur kelalaian, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan kerja tersebut.
"Kalau memang ada unsur kelalaian, ada yang ditetapkan tersangka. Tapi sekarang kita belum bisa katakan adanya kelalaian," kata Kepala Polsek Tebet Komisaris Nurdin Arrahman, di lokasi kejadian, Senin (17/10/2016).
(Baca juga: Olah TKP Jatuhnya Tiang Pancang yang Menimpa Pekerja Proyek Normalisasi Kali Ciliwung Ditunda)
Oleh karena itu, polisi akan memeriksa lagi standar operasional prosedur (SOP) yang dikerjakan pihak proyek untuk pemasangan tiang pancang tersebut.
Polisi juga akan memeriksa kualitas tali sling yang digunakan untuk menarik tiang pancang. Akan diperiksa bagaimana kondisi tali tersebut dan berapa lama periode penggantian tali slingnya.
Untuk itu polisi akan memeriksa operator eskavator, mandor proyek, dan pihak terkait lainnya.
"Karena itu SOP dan saksi ahli akan kita tanya," ujar Nurdin.
Sejauh ini, ada enam saksi yang periksa petugas. Namun, Nurdin menyatakan, keterangan para saksi itu masih perlu didalami.
(Baca juga: Pengerjaan di Lokasi Tiang Pancang yang Menimpa Pekerja Proyek Dihentikan Sementara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.