JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang sahabat terdakwa Mohamad Sanusi, Hendrikus Kangean, menjadi saksi dalam persidangan. Hendrikus mengaku sebagai orang yang sudah bersahabat lama dengan Sanusi.
"Kami teman selama 27 tahun, jadi seperti sahabat. Tidak ada (persoalan) bisnis," ujar Hendrikus di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (17/10/2016).
Hendrikus merupakan seorang pengusaha kontraktor. Dalam sidang, dia mengaku membayar cicilan beberapa aset milik Sanusi sebanyak 3 sampai 4 kali.
"Saya pernah bayar cicilan untuk Apartemen Soho dan Vimala (Perumahan Vimala Hills Villa and Resorts Cluster Alpen)," ujar Hendrikus.
Selain itu, Hendrikus juga pernah membayar cicilan mobil Fortuner milik Sanusi. Namun, Hendrikus membantah bahwa semua itu dilakukan atas dasar bisnis. Kata dia, Sanusi hanya meminjam uangnya. Selain itu, uang tersebut juga sudah dikembalikan oleh Sanusi.
"Seminggu atau dua minggu biasanya dia kembalikan pinjaman itu. Pak Sanusi biasanya kasih secara tunai," ujar Hendrikus.
Jaksa kemudian bertanya mengenai aktivitas perusahaan Hendrikus. Dia ditanya apakah pernah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI terkait pengadaan barang.
"Saya tidak pernah, Pak," ujar Hendrikus.
Sanusi sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga melakukan pencucian uang dengan membeli lahan, bangunan, dan kendaraan bermotor.
Salah satu sumber pendapatan terbesar Sanusi dalam pencucian uang berasal dari rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, yang jumlahnya mencapai Rp 45 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.