JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi dan tindak pidana pencucian uang, Mohamad Sanusi, berencana untuk membawa saksi yang meringankan ke persidangan. Hal itu akan dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan semua saksinya.
"Nanti setelah Jaksa selesai, baru saya," ujar Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (17/10/2016).
Sanusi belum memastikan siapa saja yang akan dia hadirkan. Namun, dia berencana menghadirkan saksi dari internal perusahaannya.
"Paling internal perusahaan saya dari Thamrin City," ujar Sanusi.
Sementara itu, dari pihak Jaksa masih ada 10 orang lagi yang akan dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan. Sanusi sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sekitar Rp 43 miliar. Dia diduga melakukan pencucian uang dengan membeli lahan, bangunan, dan kendaraan bermotor.
Sanusi juga didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di pantai utara Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.