JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, pada sidang dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Menanggapi hal tersebut, Jessica bersama kuasa hukumnya sepakat mengajukan duplik atau tanggapan terhadap replik dari penuntut umum.
"Kami, kuasa hukum, akan mengajukan duplik, Yang Mulia. Begitupun dengan Jessica. Jadi, (duplik) dari Jessica sendiri, (duplik) dari kami juga ada," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, kepada majelis hakim.
(Baca: JPU Sidang Jessica: Kami Ingin Buktikan pada Dunia, Siapa Pembohong Sebenarnya)
Ketua majelis hakim Kisworo pun menerima jawaban pihak Jessica untuk mengajukan duplik. Kisworo menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda duplik digelar pada Kamis (20/10/2016).
Secara singkat, penuntut umum melalui repliknya menyatakan, Jessica dan kuasa hukum telah berbohong dan sengaja menempuh cara-cara tertentu untuk mencari simpati publik. Bahkan, kuasa hukum disebut banyak memutarbalikkan fakta dan mengabaikan prinsip hukum yang seharusnya, yakni mencari kebenaran materiil.
Selain itu, penuntut umum tetap berkeyakinan pada keterangan saksi ahli yang mereka hadirkan. Keterangan yang tetap dipegang teguh hingga saat ini yaitu Mirna meninggal karena keracunan sianida dan Jessica sebagai satu-satunya orang yang menaruh racun sianida ke dalam gelas es kopi vietnam yang diminum Mirna.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menolak semua pleidoi dari penasehat hukum dan menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada 5 Oktober 2016," kata salah satu penuntut umum, Maylany, sembari menutup pembacaan replik.
(Baca: Jaksa Tunjukkan Foto Ruang Tahanan Jessica yang Disebut Mewah)
Jessica dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh penuntut umum. Menurut penuntut umum, Jessica telah memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pembunuhan Berencana dan tidak ada hal apapun di persidangan yang dapat meringankan Jessica.