Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Lahan MRT Belum Jelas

Kompas.com - 17/10/2016, 19:41 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah kini tengah mengebut pembebasan lahan untuk proyek jalan layang mass rapid transit (MRT) yang membentang dari Jalan Sisingamangaraja, Jalan Fatmawati, hingga Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Masih terdapat 132 lahan yang harus dibebaskan dan tengah diurus di tingkat kelurahan dan panitia pengadaan tanah (P2T) dari Badan Pertanahan Negara.

Kompas.com meninjau lokasi yang bakal dijadikan Stasiun Haji Nawi dan Stasiun Blok A. Dua tahun sejak pertama dicanangkan, pembebasan lahan di lokasi tersebut tak kunjung selesai.

"Dari pemerintahnya nggak jelas juga. Kami nggak pernah dikasih tahu kejelasan apakah lahan kami akan kena, kalau kena berapa, itu belum jelas sampai sekarang," kata Jaka, seorang pegawai Nivana Motor, di Jalan Fatmawati, Senin (17/10/2016).

Jaka yang turut menangani lahan milik bosnya itu mengaku sempat dipanggil ke Balai Kota DKI Jakarta untuk bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Tapi bukannya mendapat kejelasan rencana pembebasan lahan dan pembangunan, Jaka justru bingung karena nama bosnya tidak ada dalam daftar pemilik bidang yang harus dibebaskan.

Padahal secara kasat mata, lahan Nivana Motor terletak di deretan persimpangan Jalan Haji Nawi, di lokasi yang bakal menjadi stasiun.

Sebelum menghadiri pertemuan di Balai Kota, Jaka mengaku sudah dipanggil untuk sosialisasi pembebasan lahan di kelurahan dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Jaka menyatakan bosnya tidak menolak lahannya dibeli untuk pembangunan.

Hanya saja, ia berharap pembayaran dilakukan dengan adil. Sebab lahan itu menjadi tempat usaha dan mencari nafkah.

"Sebagai pemilik lahan, paling tidak ingin tahu berapa jumlah lahan kami yang kena, berapa appraisal-nya, makanya sekarang kami tahan dulu pendataan karena belum jelas juga," kata Jaka.

Hal yang sama diungkapkan Hendra, pemilik toko elektronik Abadi Jaya yang terletak di kawasan Blok A. Hendra mengaku hingga saat ini lahan yang disewanya belum pernah diukur. Padahal, berdasarkan informasi dari para pekerja, titik pembangunan Stasiun Blok A persis berada di depan toko Ridwan.

"Belum pernah diukur. Masih simpang siur juga apa kena atau tidak," kata Ridwan.

Ridwan mengarahkan untuk bertemu dengan Mahesh, pemilik lahan sekaligus usaha tekstil Sebba Indah. Sayangnya, Mahesh tak ada di tempat. Mahesh bersama H. Muchtar Bin Mugeni, Heriyanto Theng, Wienarsih Waloeyo, Sigit Budianto, Dheeraj Mohan Aswani, dan Ang Ing Tuan diketahui tengah menggugat Pemprov DKI dan jajarannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Senin (17/10/2016), sidang gugatan itu berlangsung dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat. Warga yang menggugat menuntut agar pemerintah menghargai tanah mereka dengan nilai Rp 150 juta per meter, dengan pertimbangan angka tersebut layak dan adil karena sepanjang Jalan Fatmawati itu memang merupakan tempat usaha.

Di sepanjang jalan itu dipenuhi bangunan bertingkat yang merupakan tempat usaha aneka barang dan jasa.

Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Bambang Eko Prabowo menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan saat ini tengah berada di BPN. BPN sudah menyerahkan data nominatif atau data berisi bidang mana saja yang harus dibebaskan ke kelurahan.

Kelurahan kemudian mengumpulkan berkas dari para pemilik bidang dan mengembalikannya ke BPN untuk verifikasi.

"Untuk data bidang memang masih berjalan. Harga yang akan dibayarkan sendiri itu bukan dari kami (pemerintah). Tapi appraisal dari akuntan publik. Jadi sejatinya tidak ada yang namanya tawar-menawar atau negosiasi," kata Bambang.

(Baca: Ahok Sebut Semua Warga Sudah Bersedia Jual Lahan untuk Proyek MRT)

Harga ini bervariasi, tergantung harga pasaran dari wilayah yang bersangkutan. Namun Bambang memastikan tidak ada tanah yang bernilai di atas Rp 100 juta per meter.

Mendesaknya pembangunan MRT membuat pemerintah menggunakan sistem pinjam pakai. Para pemilik bidang akan dibongkar dan dimanfaatkan lahannya, baru dibayarkan kemudian. Sementara bagi yang menolak, akan dibebaskan dengan konsinyasi, yaitu menitipkan uang ke pengadilan.

"Konsinyasi lewat pengadilan kalau dia tidak mau. Harganya ya appraisal dari akuntan, itu yang akan dititipkan di pengadilan, terserah dia setuju atau tidak, kami tetap bongkar lahannya," kata Bambang.

Kompas TV Rampung 60%, MRT Akan Selesai 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com