D. Memberi kesejahteraan bagi warga DKI Jakarta yang terkena relokasi akibat penggusuran dengan membangun rumah susun pengganti yang lengkap dengan sarana pendidikan, pasar, sekolah, puskesmas, dan tempat ibadah yang lokasinya berdekatan dengan tempat tinggal semula,
E. Melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan merubah kewajiban pengembang untuk menyediakan fasilitas PKL di pusat belanja dan perkantoran menjadi minimal 5 persen dari luas lantai,
F. Membangun pusat jajanan serba ada untuk PKL berdagang di tanah terlantar di wilayah DKI Jakarta,
G. Melanjutkan dan meningkatkan kualitas program MH Thamrin, yaitu perbaikan dan peningkatan kualitas kampung-kampung di DKI Jakarta. (Baca: Djan Faridz: Kenapa Harus Takut kalau Saya Dukung Ahok?)
Seperti yang dilakukan oleh Gubernur Ali Sadikin periode 1966-1977. Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz dan Sekjen PPP versi Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah, sebagai pihak pertama. Serta Ahok-Djarot sebagai pihak kedua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.