JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan bakal calon petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Djarot Saiful Hidayat menandatangani nota kesepahaman atau kontrak politik bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz.
PPP versi Muktamar Jakarta itu resmi mendeklarasikan dukungan mereka kepada pasangan Ahok-Djarot pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017, di kantor DPP PPP, Senin (17/10/2016).
Di dalam nota kesepahaman itu, Ahok-Djarot sebagai pihak kedua jika terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017 untuk melaksanakan beberapa hal berikut ini:
Program Kerja yang Berdampak Langsung kepada Umat Islam
A. Menambah fungsi Jakarta Islamic Center yang terletak di Jakarta Utara untuk menjadi pusat perpustakaan sejarah Islam Indonesia,
B. Membangun masjid raya di setiap wilayah kota di Provinsi DKI Jakarta, seperti Masjid Raya di Daan Mogot, Jakarta Barat,
C. Memberikan anggaran rutin untuk perbaikan dan perawatan pada setiap masjid dan musholla. Khususnya tempat wudhu dan toilet yang dilengkapi dengan akses air bersih dan penerangan di wilayah DKI Jakarta,
D. Meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan imam, muadzin, ustadz, ustadzah, serta marbut masjid dan musholla di wilayah DKI Jakarta. Antara lain dengan memberikan tunjangan bulanan,
E. Memberikan bantuan untuk perbaikan gedung dan biaya operasional untuk pondok pesantren yang ada di wilayah DKI Jakarta,
F. Memberi kesempatan kepada pondok pesantren swasta untuk melakukan kerjasama pengelolaan dengan Pemprov DKI Jakarta,
G. Menghormati, mengizinkan, dan mendukung penuh kegiatan-kegiatan perayaan hari besar umat Islam. Termasuk merayakan malam takbiran dan menutup seluruh tempat hiburan malam sepanjang bulan suci Ramadhan di wilayah DKI Jakarta.
Program Kerja yang Berdampak Langsung kepada Seluruh Warga DKI Jakarta
A. Membangun tempat terpadu bagi panti asuhan, rumah jompo, rumah singgah anak-anak terlantar, dan sarana kesehatan, pendidikan dan budaya di lahan Pemprov DKI Jakarta,
B. Memberi bantuan biaya operasional untuk panti asuhan, panti jompo, rumah singgah anak terlantar yang tidak dikelola Pemprov DKI Jakarta,
C. Memberi kesejahteraan untuk warga atau nelayan yang terkena dampak relokasi, sehubungan dengan reklamasi. Antara lain dengan membangun pelabuhan rakyat yang dilengkapi rumah susun di sepanjang tanggul laut yang terhubung dengan tempat pelelangan ikan, tempat penyimpanan ikan (cold storage), pusat jajanan serba ada, pasar tradisional, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah di atas lahan reklamasi dan transportasi laut antar pulau bagi warga Kepulauan Seribu,
D. Memberi kesejahteraan bagi warga DKI Jakarta yang terkena relokasi akibat penggusuran dengan membangun rumah susun pengganti yang lengkap dengan sarana pendidikan, pasar, sekolah, puskesmas, dan tempat ibadah yang lokasinya berdekatan dengan tempat tinggal semula,
E. Melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan merubah kewajiban pengembang untuk menyediakan fasilitas PKL di pusat belanja dan perkantoran menjadi minimal 5 persen dari luas lantai,
F. Membangun pusat jajanan serba ada untuk PKL berdagang di tanah terlantar di wilayah DKI Jakarta,
G. Melanjutkan dan meningkatkan kualitas program MH Thamrin, yaitu perbaikan dan peningkatan kualitas kampung-kampung di DKI Jakarta. (Baca: Djan Faridz: Kenapa Harus Takut kalau Saya Dukung Ahok?)
Seperti yang dilakukan oleh Gubernur Ali Sadikin periode 1966-1977. Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz dan Sekjen PPP versi Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah, sebagai pihak pertama. Serta Ahok-Djarot sebagai pihak kedua.