JAKARTA, KOMPAS.com - Ada kiriman uang dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, dalam transaksi pembelian rumah untuk dua istri Mohamad Sanusi, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (17/10/2016). Nama Danu Wira muncul dalam transaksi pembelian rumah di Permata Regency Blok F1, Srengseng, Jakarta Barat, yang ditempati istri pertama Sanusi, Naomi Shallima.
Pemilik awal rumah tersebut, Dany Indar Brata, menjadi saksi dalam persidangan menceritakan proses awal pembelian rumah. Awalnya, dia diberi tahu satpam rumahnya bahwa ada orang yang berminat membeli rumah. Ketika itu, Dany belum berniat menjual rumahnya sehingga membuka harga tinggi yaitu Rp 8,5 miliar.
Sementara Sanusi menawar rumah itu seharga Rp 7,5 miliar. Karena tidak deal dalam hal harga, akhirnya rumah itu tidak jadi dijual. Beberapa tahun kemudian, Dany berminat untuk menjual rumah itu lagi. Dia pun menghubungi Sanusi dan menawarkan kembali rumah tersebut. Ternyata, Sanusi masih berminat.
"Saat penawaran kedua, saya lepas di harga Rp 7,5 miliar," ujar Dany.
Dany mengatakan, setelah harga disepakati, dia langsung dikirimi uang Rp 500 juta sebagai tanda jadi. Kemudian, secara bertahap, uang sekitar Rp 2 miliar masuk sebanyak tiga kali di rekening Bank Internasional Indonesia (BII) miliknya. Saat proses tanda tangan akta jual beli, rumah tersebut menjadi atas nama Naomi.
Dany ditanya jaksa mengenai identitas pengirim uang pembayaran ke rekeningnya. Dany mengatakan, awalnya dia mengira Sanusi yang mengirim.
"Kemudian waktu itu diminta penyidik memeriksa mutasinya, pengirimnya Danu Wira," ujar Dany.
Namun, dia tidak mengenal Danu Wira. Selama proses transaksi, kata Dany, dia hanya berhubungan dengan Sanusi dan Naomi.
Bagaimana dengan rumah istri kedua Sanusi?
Trian Subekti, pemilik rumah di Jalan Saidi, Cipete Utara, hadir menjadi saksi dalam persidangan Sanusi. Rumah di Jalan Saidi diketahui ditempati oleh istri kedua Sanusi, Evelyn Irawan.
"Proses pembeliannya waktu itu, saya awalnya bertemu dengan Ibu Evelyn untuk mengurus segala macam," ujar Trian.
Trian mengaku, dia juga tidak berhubungan dengan Sanusi. Pertemuannya dengan Sanusi hanyalah saat mereka berkunjung untuk melihat rumah. Kepada Trian, jaksa menanyakan mengenai sumber uang pembayaran rumah yang dilakukan secara bertahap itu.
Jaksa bertanya apakah seseorang bernama Danu Wira yang mengirimkannya. Jaksa juga bertanya apakah Trian mengenal Danu Wira.
"Oh saya tidak mengerti, Pak. Tidak kenal sama sekali. Sampai sekarang rupanya seperti apa saya juga tidak tahu, serius," jawab Trian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.