Namun, dia mengaku pernah mendapat kiriman uang Rp 50 juta sebanyak dua kali dalam waktu yang berdekatan. Uang tersebut terkait pembelian rumah di Jalan Saidi. Trian tidak tahu apakah uang itu dikirim oleh Danu Wira atau bukan. Jaksa mengatakan dalam BAP Danu Wira, Danu mengirim uang Rp 50 juta kepada Trian.
Sebenarnya tidak hanya dua rumah itu saja yang dibayar Danu Wira untuk Sanusi. Danu Wira diketahui juga membayarkan sebuah apartemen di Residence 8, Jalan Senopati untuk Sanusi. Sanusi sendiri menggunakan nama keponakannya untuk apartemen itu. (Baca: Sahabat Lama Bayar Cicilan Rumah dan Apartemen Sanusi Beberapa Kali)
Hubungan Danu Wira dengan Sanusi
Lalu, siapakah Danu Wira yang bersedia membayarkan sejumlah aset untuk Sanusi? Danu Wira merupakan Direktur Utama PT Wirabayu Pratama yang merupakan perusahaan rekanan Dinas Tata Air DKI.
Dalam dakwaan, Sanusi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar. Uang TPPU bersumber dari perusahaan rekanan Dinas Tata Air seperti milik Danu Wira.
Namun, Sanusi mengatakan hubungannya dengan Danu hanyalah hubungan pertemanan.
"Saya sebenarnya temanan lama sama dia, sama-sama di basket. Dia punya usaha dan saya juga punya usaha sendiri," ujar Sanusi. (Baca: Danu Wira Bayari Rumah dan Apartemen Sanusi, Apa Hubungan Mereka?)
Dia mengatakan hal yang lazim jika antara sahabat saling membantu. Pembayaran untuk sejumlah aset Sanusi yang dilakukan oleh Danu Wira dia nilai hal yang wajar dalam pertemanan.
"Ini kalau kita berbisnis, ini kelaziman. Kalau trust, enggak perlu pakai apa-apa. Saya bikin usaha lalu ada orang pinjam duit sama saya dan saya percaya ya saya kasih. Begitupun kalau saya (yang pinjam)," ujar Sanusi.
Sanusi membantah jika hubungannya dengan Danu Wira terkait posisinya di Komisi D DPRD DKI yang bermitra dengan Dinas Tata Air, SKPD yang merupakan rekanan perusahaan Danu Wira. Dia mengatakan pada periode 2009-2014, dia hanya anggota Dewan biasa. Sanusi memang menjadi ketua Komisi D pada tahun 2014.
Namun, ketika itu APBD DKI disahkan dengan pergub. "Dengan pergub, apa yang bisa saya kerjakan?" ujar Sanusi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.