JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mewajibkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mendaftarkan relawan yang akan membantu kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Komisioner KPU DKI Bidang Sosialisasi, Betty Epsilon Indroos mengatakan, pendaftaran dilakukan satu hari setelah penetapan pasangan cagub-cawagub yang memenuhi persyaratan sampai dengan satu hari sebelum masa kampanye.
Adapun penetapan pasangan cagub-cawagub dilakukan pada 24 Oktober 2016. Sementara masa kampanye dimulai pada 28 Oktober 2016.
"Untuk relawan atau pihak lain, orang per orang atau kelompok, harus mendaftarkan diri kepada kami, apakah lewat tim kampanye, atau datang sendiri," ujar Betty di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).
(Baca: 25 Oktober, KPU DKI Undi Nomor Urut Cagub-Cawagub di Balai Sudirman)
Jika relawan datang sendiri untuk mendaftarkan diri kepada KPU DKI, mereka harus menyerahkan surat pernyataan dari pasangan calon yang menyatakan bahwa mereka adalah pendukung dan akan membantu selama masa kampanye.
"Jadi, dalam sistem administrasi kepemiluan, terkait dengan kampanye semuanya harus terdaftar," ucap Betty.
Betty menuturkan, pendaftaran relawan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka selama masa kampanye.
"Bahwa kampanye dengan tiga prinsip, dialogis, terbuka, dan bertanggung jawab. Ada kata-kata bertanggung jawab itu artinya pasangan calon harus tahu siapa yang mendukung dia di lini 1, lini 2, lini 3, dan seterusnya," ucap Betty.
Selain relawan, petugas kampanye pasangan cagub-cawagub juga harus didaftarkan satu hari setelah penetapan calon sampai satu hari sebelum masa kampanye. Petugas kampanye merupakan orang yang menyelenggarakan kegiatan kampanye, menyampaikan pemberitahuan tertulis ke kepolisian tentang penyelenggaraan kampanye, menyebarkan bahan kampanye, dan bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan, dan ketertiban kampanye.
"Pendaftaran disampaikan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta, tembusan Bawaslu Provinsi DKI, Kapolda, dan arsip paslon," tuturnya.