Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relawan Cagub-Cawagub DKI Wajib Didaftarkan ke KPUD

Kompas.com - 18/10/2016, 14:46 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mewajibkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mendaftarkan relawan yang akan membantu kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Komisioner KPU DKI Bidang Sosialisasi, Betty Epsilon Indroos mengatakan, pendaftaran dilakukan satu hari setelah penetapan pasangan cagub-cawagub yang memenuhi persyaratan sampai dengan satu hari sebelum masa kampanye.

Adapun penetapan pasangan cagub-cawagub dilakukan pada 24 Oktober 2016. Sementara masa kampanye dimulai pada 28 Oktober 2016.

"Untuk relawan atau pihak lain, orang per orang atau kelompok, harus mendaftarkan diri kepada kami, apakah lewat tim kampanye, atau datang sendiri," ujar Betty di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).

(Baca: 25 Oktober, KPU DKI Undi Nomor Urut Cagub-Cawagub di Balai Sudirman)

Jika relawan datang sendiri untuk mendaftarkan diri kepada KPU DKI, mereka harus menyerahkan surat pernyataan dari pasangan calon yang menyatakan bahwa mereka adalah pendukung dan akan membantu selama masa kampanye.

"Jadi, dalam sistem administrasi kepemiluan, terkait dengan kampanye semuanya harus terdaftar," ucap Betty.

Betty menuturkan, pendaftaran relawan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka selama masa kampanye.

"Bahwa kampanye dengan tiga prinsip, dialogis, terbuka, dan bertanggung jawab. Ada kata-kata bertanggung jawab itu artinya pasangan calon harus tahu siapa yang mendukung dia di lini 1, lini 2, lini 3, dan seterusnya," ucap Betty.

Selain relawan, petugas kampanye pasangan cagub-cawagub juga harus didaftarkan satu hari setelah penetapan calon sampai satu hari sebelum masa kampanye. Petugas kampanye merupakan orang yang menyelenggarakan kegiatan kampanye, menyampaikan pemberitahuan tertulis ke kepolisian tentang penyelenggaraan kampanye, menyebarkan bahan kampanye, dan bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan, dan ketertiban kampanye.

"Pendaftaran disampaikan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta, tembusan Bawaslu Provinsi DKI, Kapolda, dan arsip paslon," tuturnya.

Kompas TV Cagub DKI Dilarang Beriklan Sendiri di Media Massa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Pigura, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Pigura, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com