Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Pelanggaran Akibat Sisa Dana Kampanye yang Tak Diatur

Kompas.com - 19/10/2016, 05:53 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur sumbangan dana maksimal yang boleh diberikan perseorangan atau badan hukum swasta. Undang-undang tersebut juga mengatur KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk membatasi pengeluaran dana kampanye yang digunakan pasangan calon kepala daerah.

Namun, UU Pilkada tidak mengatur batas akumulasi sumbangan dana kampanye dari perseorangan dan badan hukum swasta. UU Pilkada juga tidak mengatur soal sisa dana kampanye apabila dana tersebut melebihi batasan pengeluaran yang ditetapkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Tidak adanya aturan soal sisa dana kampanye, membuat KPU DKI Jakarta belum mengetahui bagaimana sisa dana tersebut harus dialokasikan.

"Itu ada kekosongan, tidak diatur. Dan sepanjang pengetahuan saya, sudah berkoordinasi dengan KPU RI, sisa itu belum tahu akan dikemanain. Apakah dikembalikan kepada kas negara atau dapat dikelola oleh pasangan calon setelah terpilih," ujar Komisioner KPU DKI Bidang Sosialisasi Betty Epsilon Idroos, Selasa (19/10/2016).

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, tidak diaturnya sisa dana kampanye berpotensi menimbulkan pelanggaran.

"Jika ini tidak diatur, maka akan ada potensi penggalangan dana yang besar tetapi tidak digunakan untuk kampanye. Artinya, terdapat potensi pengumpulan dana tetapi bukan untuk kampanye. Ini berbahaya, karena dana kampanye ya (seharusnya) untuk kampanye," kata Masykurudin melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa malam.

Akuntabilitas dana kampanye

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, tidak adanya aturan tentang sisa dana kampanye akan berkaitan dengan akuntabilitas pasangan calon (paslon).

Titi menyebut, akuntabilitas paslon tidak bisa dijamin apabila banyak dana kampanye yang bersisa. Oleh karena itu, Titi mengimbau paslon mengukur akuntabilitas dana kampanye mereka sejak dini.

"Calon harus mengukur akuntabilitas dana kampanyenya. Jadi, lebih kepada ketaatan calon aja agar menerima sumbangan dana itu disesuaikan dengan kebutuhan kampanyenya, bukan malah menumpuk dana," ucap Titi saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.

Selain itu, Titi menyatakan, sebaiknya paslon juga terbuka mengenai dana kampanye yang mereka gunakan kepada publik. Paslon sebaiknya melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye secara periodik.

"Jadi, secara periodik betul-betul dibuka. Jadi, masyarakat bisa tahu siapa yang menyumbang dan bagaimana statusnya. Ini juga untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas," tuturnya.

Sementara itu, sejauh ini UU Pilkada hanya mengatur laporan awal dan laporan akhir dana kampanye yang harus diserahkan ke KPU. (Baca: KPU DKI Undang Timses Cagub-Cawagub untuk Bahas Batasan Dana Kampanye)

Dibuat aturan

Titi menyebut, aturan mengenai sisa dana kampanye harus dibuat. Dia setuju apabila kemudian ada aturan yang menyatakan sisa dana kampanye diserahkan ke kas negara.

"Di tengah ketiadaan aturan, ke depan harus diatur bahwa saldo dana kampanye kalau memang ada, itu diserahkan karena memang rekening (khusus dana kampanye) hanya hidup pada masa pilkada, disetor ke kas Negara," ujar Titi.

Masykurudin juga menyatakan hal serupa. Dengan adanya aturan mengenai sisa dana kampanye, dia menyebut integritas cagub-cawagub dapat diukur.

"Karena ketentuan itu menjadi dasar dari integritas pasangan calon dalam mengelola dana kampanyenya," sebut Masykurudin.

Kompas TV Tak Laporkan Dana Kampanye, Sepasang Cawalkot Dibatalkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com