Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Pelanggaran Akibat Sisa Dana Kampanye yang Tak Diatur

Kompas.com - 19/10/2016, 05:53 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur sumbangan dana maksimal yang boleh diberikan perseorangan atau badan hukum swasta. Undang-undang tersebut juga mengatur KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk membatasi pengeluaran dana kampanye yang digunakan pasangan calon kepala daerah.

Namun, UU Pilkada tidak mengatur batas akumulasi sumbangan dana kampanye dari perseorangan dan badan hukum swasta. UU Pilkada juga tidak mengatur soal sisa dana kampanye apabila dana tersebut melebihi batasan pengeluaran yang ditetapkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Tidak adanya aturan soal sisa dana kampanye, membuat KPU DKI Jakarta belum mengetahui bagaimana sisa dana tersebut harus dialokasikan.

"Itu ada kekosongan, tidak diatur. Dan sepanjang pengetahuan saya, sudah berkoordinasi dengan KPU RI, sisa itu belum tahu akan dikemanain. Apakah dikembalikan kepada kas negara atau dapat dikelola oleh pasangan calon setelah terpilih," ujar Komisioner KPU DKI Bidang Sosialisasi Betty Epsilon Idroos, Selasa (19/10/2016).

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, tidak diaturnya sisa dana kampanye berpotensi menimbulkan pelanggaran.

"Jika ini tidak diatur, maka akan ada potensi penggalangan dana yang besar tetapi tidak digunakan untuk kampanye. Artinya, terdapat potensi pengumpulan dana tetapi bukan untuk kampanye. Ini berbahaya, karena dana kampanye ya (seharusnya) untuk kampanye," kata Masykurudin melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa malam.

Akuntabilitas dana kampanye

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, tidak adanya aturan tentang sisa dana kampanye akan berkaitan dengan akuntabilitas pasangan calon (paslon).

Titi menyebut, akuntabilitas paslon tidak bisa dijamin apabila banyak dana kampanye yang bersisa. Oleh karena itu, Titi mengimbau paslon mengukur akuntabilitas dana kampanye mereka sejak dini.

"Calon harus mengukur akuntabilitas dana kampanyenya. Jadi, lebih kepada ketaatan calon aja agar menerima sumbangan dana itu disesuaikan dengan kebutuhan kampanyenya, bukan malah menumpuk dana," ucap Titi saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.

Selain itu, Titi menyatakan, sebaiknya paslon juga terbuka mengenai dana kampanye yang mereka gunakan kepada publik. Paslon sebaiknya melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye secara periodik.

"Jadi, secara periodik betul-betul dibuka. Jadi, masyarakat bisa tahu siapa yang menyumbang dan bagaimana statusnya. Ini juga untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas," tuturnya.

Sementara itu, sejauh ini UU Pilkada hanya mengatur laporan awal dan laporan akhir dana kampanye yang harus diserahkan ke KPU. (Baca: KPU DKI Undang Timses Cagub-Cawagub untuk Bahas Batasan Dana Kampanye)

Dibuat aturan

Titi menyebut, aturan mengenai sisa dana kampanye harus dibuat. Dia setuju apabila kemudian ada aturan yang menyatakan sisa dana kampanye diserahkan ke kas negara.

"Di tengah ketiadaan aturan, ke depan harus diatur bahwa saldo dana kampanye kalau memang ada, itu diserahkan karena memang rekening (khusus dana kampanye) hanya hidup pada masa pilkada, disetor ke kas Negara," ujar Titi.

Masykurudin juga menyatakan hal serupa. Dengan adanya aturan mengenai sisa dana kampanye, dia menyebut integritas cagub-cawagub dapat diukur.

"Karena ketentuan itu menjadi dasar dari integritas pasangan calon dalam mengelola dana kampanyenya," sebut Masykurudin.

Kompas TV Tak Laporkan Dana Kampanye, Sepasang Cawalkot Dibatalkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com