JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan kelompok atau "class action" diajukan warga di sejumlah daerah yang terkena dampak penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI. Warga menilai kebijakan menggusur yang dilakukan Pemprov menyalahi aturan serta merugikan mereka.
Bukit Duri
Warga Bukit Duri 10 Mei 2016, warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan mengajukan gugatan kelompok terhadap rencana penertiban yang saat itu akan dilakukan Pemprov DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Warga menilai Pemprov DKI sewenang-wenang ingin melakukan penertiban terhadap permukiman mereka. Awal Agustus lalu, majelis hakim memutuskan untuk menerima gugatan kelompok yang diajukan warga Bukit Duri.
Majelis hakim sempat meminta agar Pemprov DKI tidak melakukan penggusuran selama proses persidangan berlangsung. Namun, Pemprov DKI tak menggubris. Pada 28 September, 440 bangunan warga diratakan.
Pemprov DKI berdalih penggusuran itu dilakukan untuk normalisasi Kali Ciliwung. Melihat rumahnya dibongkar, warga tak tinggal diam.
Warga dengan sejumlah bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) semakin getol untuk mengalahkan Pemprov DKI saat persidangan. Ini dibuktikan dengan penambahan kuasa hukum yang sebelumnya berjumlah lima, menjadi 11 orang kuasa hukum.
Warga Bukit Duri merasa Pemprov DKI telah menyalahi aturan di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, serta aturan soal normalisasi Kali Ciliwung. Pergub Nomor 163 Tahun 2012 tentang normalisasi telah kadaluarsa sejak 5 Oktober 2015. Warga juga mengklaim merugi Rp 1,07 triliun akibat penertiban itu.
Dalam tuntutannya, warga Bukit Duri minta dibangunkan kampung susun seperti yang pernah dijanjikan Joko Widodo saat menjadi Gubernur DKI. Persidangan gugatan tersebut masih berjalan.
Warga Pasar Ikan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.