JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melarang penggunaan racun tikus jika gerakan basmi tikus jadi direalisasikan. Djarot menyebut larangan penggunaan racun disebabkan kekhawatiran akan salah sasaran.
"Racun tikus berbahaya. Kalau yang makan kucing gimana? Terus kalau dia tidak langsung mati terus lari ke mana-mana," ujar Djarot di sela-sela kunjungannya ke Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).
(Baca: Djarot Larang Warga Memburu Tikus dengan Senjata Api)
Menurut Djarot, selain racun, alat lain yang dilarang adalah senapan, baik api maupun angin. Ia menyebut penggunaan perangkap saat memburu tikus masih diperbolehkan.
"Yang boleh perangkap tikus terserah mau gimana," ujar Djarot.
Teknis mengenai pelaksanaan program ini kemungkinan dilaksanakan dengan dengan cara warga diminta untuk memburu tikus yang berkeliaran di lingkungan tempat tinggalnya. Tikus yang ditangkap kemudian dikumpulkan di kantor kelurahan dan dihargai Rp 20.000 per ekor.
Bangkai-bangkai tikus yang terkumpul nantinya akan diolah menjadi pupuk. Djarot menyarankan agar perburuan dilakukan dengan sistem kerja bakti.
"Waktu kerja bakti kan pasti ada tikus. Bunuh di situ. Buru. Nanti bisa langsung diuangkan untuk biaya kerja bakti dan konsumsi," kata Djarot.
(Baca: Penyakit karena Kencing Tikus Terbanyak Ditemukan di Jakarta Barat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.