JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyebut jaksa penuntut umum dalam sidang kasus kematian berbohong soal kondisi ruang tahanan Jessica di Mapolda Metro Jaya.
Pernyataan tersebut didasari ucapan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana yang membantah kemewahan ruang tahanan Jessica.
"Jadi kesimpulan kami, dengan adanya gambar yang ditayangkan yang seakan-akan itu sel daripada Jessica, maka udah ternyatalah mereka (jaksa) telah menyatakan yang tidak benar," ujar Otto saat dihubungi, Rabu (19/10/2016) malam.
Menurut Otto, dalam replik yang dibacakan di persidangan pada Senin (17/10/2016), jaksa seolah-olah menyebut Polda Metro Jaya "bermain" dengan Jessica dengan memberikan sejumlah fasilitas mewah di ruang tahanan.
"Itu sebabnya saya katakan, jaksa ini kan membuat pernyataan yang berpotensi memfitnah polda ini," kata Otto. (Baca: Dir Tahti Polda Metro Tak Memberikan Foto Kondisi Ruang Tahanan Jessica ke Jaksa)
Padahal, menurut Otto, ruang tahanan Jessica tidak mewah seperti kondisi yang dijelaskan jaksa pada sidang Senin itu. Saat itu, salah satu jaksa, Maylany Wuwung, sempat menampilkan dokumentasi ruang tahanan di Polda Metro Jaya. Sambil memperlihatkan sejumlah foto, Maylany mengungkapkan, ruangan untuk Jessica semasa ditahan di sana, terhitung mewah.
Hal itu dituturkan sekaligus untuk membuktikan pernyataan Jessica tentang deskripsi ruang tahanan yang tidak manusiawi, kotor, dan banyak kecoa serta tikus pada persidangan sebelum-sebelumnya.
Untuk menanggapi replik jaksa, Jessica sendiri telah menyiapkan duplik yang akan dibacakan pada persidangan Kamis (20/10/2016) ini. Selain Jessica, tim kuasa hukum juga menyiapkan duplik mereka. (Baca: Polda Metro Pastikan Foto yang Ditampilkan Jaksa Bukan Sel Tahanan Jessica)
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida. Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum.