JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pada pilkada sebelumnya, biasanya cagub-cawagub DKI tidak memiliki sisa dana kampanye. Kalaupun ada sisa, Sumarno menyebut jumlahnya tidak signifikan.
"Biasanya itu tidak ada sisa (dana kampanye) mereka. Bahkan sebenarnya kegiatan kampanye mereka itu melampaui dari anggaran yang dilaporkan," ujar Sumarno kepada Kompas.com di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Sumarno menuturkan, jika dana kampanye cagub-cawagub tersisa, calon juga tidak dapat menggunakan dana tersebut.
"Kalaupun sisa, kan sudah selesai masa kampanye. Jadi tidak mungkin akan digunakan untuk kegiatan kampanye. Laporan dana kampanye kan nanti setelah masa kampanye selesai (diserahkan)," kata Sumarno.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berisi aturan mengenai sumbangan dana maksimal yang boleh diberikan perseorangan atau badan hukum swasta. Undang-undang tersebut juga berisi aturan bagi KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota untuk membatasi pengeluaran dana kampanye yang digunakan sepasang calon kepala daerah.
Namun, UU Pilkada tidak berisi aturan mengenai batas akumulasi sumbangan dana kampanye dari perseorangan dan badan hukum swasta. UU Pilkada juga tidak berisi aturan mengenai sisa dana kampanye apabila dana tersebut melebihi batasan pengeluaran yang ditetapkan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, tidak diaturnya sisa dana kampanye berpotensi menimbulkan pelanggaran.
"Jika ini tidak diatur, maka akan ada potensi penggalangan dana yang besar tetapi tidak digunakan untuk kampanye. Artinya, terdapat potensi pengumpulan dana, tetapi bukan untuk kampanye. Ini berbahaya karena dana kampanye ya (seharusnya) untuk kampanye," kata Masykurudin, Selasa (18/10/2016).
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, tidak adanya aturan tentang sisa dana kampanye akan berkaitan dengan akuntabilitas calon. Titi menyatakan, akuntabilitas paslon tidak bisa dijamin apabila banyak dana kampanye bersisa.
Oleh karena itu, Titi mengimbau calon untuk mengukur akuntabilitas dana kampanye mereka sejak dini. Mereka harus menyeimbangkan jumlah penerimaan dan pengeluaran dana, bukan malah menumpuk dana penerimaan. (Baca: Potensi Pelanggaran akibat Sisa Dana Kampanye yang Tak Diatur)
Masykurudin dan Titi menyebut, aturan mengenai sisa dana kampanye harus dibuat. Aturan yang bisa dibuat adalah menyerahkan sisa dana kampanye ke kas negara.