JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku menerima ribuan e-mail dukungan untuk kliennya. Kuasa hukum akan melampirkan e-mail tersebut dalam duplik (tanggapan atas replik jaksa) mereka.
"E-mail itu sebagai bukti bahwa semua rakyat Indonesia mendukung dan tidak percaya Jessica membunuh," ujar Otto sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Otto menyebut e-mail yang mereka terima sebagai "pleidoi" atau nota pembelaan dari masyarakat. Dia mengibaratkan masyarakat sebagai juri yang menyakini Jessica tidak meracuni Wayan Mirna Salihin.
"Luar biasanya, banyak yang membuat pleidoi dan duplik versi mereka. Karena saya tidak mungkin memasukkan dalam duplik saya, nanti saya lampirkan. Biar hakim juga bisa membaca," kata dia.
Otto mengklaim bahwa pihak-pihak yang mengirim pleidoi dan duplik ke e-mail mereka merupakan ahli racun, doktor lulusan Jerman, juga para mahasiswa.
"Ada juga yang memberi tahu saya, harusnya kayak gini, bukunya ini. Saya tidak tahu ini tadinya. 'Tolong di-Google, Pak. Nomor sekian, halaman sekian, cari bukunya'," ucapnya.
Otto menyebut kumpulan e-mail yang dikirim masyarakat itu kini masih difotokopi. Adapun sidang dengan agenda duplik akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis ini. Namun, hingga pukul 13.50 WIB, sidang belum juga dimulai.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum.