"Mahkamah Agung dengan cepat menangkap momentumnya. Sengkon dan Karta dibebaskan. Berhasil momentum itu digunakan," ucapnya.
Kini, Otto berharap reformasi hukum itu kembali terjadi dengan melihat kasus Jessica yang menjadi terdakwa karena diduga meracuni dan membunuh Mirna.
"Kalau Pak Presiden mendengar ini. Pak Presiden, kami mohon juga mengusulkan, jadikanlah kasus ini sebagai momentum reformasi penegakkan hukum," ucap Otto.
Dia mengatakan, tidak perlu mencari siapa yang salah. Otto hanya mengajak pemerintahan Jokowi memperbaiki hukum di Indonesia.
Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.
Jessica dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum. Majelis hakim akan memutus perkara Jessica pada sidang hari Kamis (20/10/2016) pekan depan. Tim kuasa hukum meminta Jessica dibebaskan karena mereka menilai Jessica tidak bersalah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.