JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus perampokan di Pondok Indah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kini, penyidik tengah menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau perlu ditambahkan.
Berkas yang dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejati DKI adalah berkas empat tersangka, yakni SU, RHN, SAS, dan S alias CH.
"Empat tersangka berkasnya sudah tahap satu, semoga cepat tahap dua dan segera disidangkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/10/2016).
Awi menjelaskan, untuk satu tersangka lainnya, yakni AJS, penyidik meminta perpanjangan masa penahanan. Sebab, penyidik saat ini masih menelusuri dari mana AJS bisa memiliki senjata api ilegal.
Penyidik terus menelusuri informasi senjata ilegal tersebut, termasuk menelusuri rekening milik AJS. Dari hasil penelusuran sementara, diketahui AJS pernah mengirim sejumlah uang kepada seorang perempuan.
(Baca: Polisi Telusuri Asal Senpi yang Digunakan Perampok di Pondok Indah)
Namun, Awi enggan menyebut siapa perempuan tersebut. Selain itu, penyidik berencana akan memeriksa istri AJS. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menambah informasi mengenai asal senjata api ilegal yang dimiliki AJS.
"Kemarin kami sudah layangkan panggilan pada 18 Oktober 2016 lalu, tapi dia (istri AJS) tidak hadir. Kami layangkan surat panggilan kedua, yang masa berlakunya habis tanggal 25 Oktober besok. Semoga yang bersangkutan bisa hadir penuhi panggilan kami," kata Awi.
Kasus ini bermula ketika AJS dan SU menyandera Asep Sulaiman dan keluarganya yang tinggal di Jalan Bukit Hijau, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/9/2016) pagi. Penyanderaan dilakukan untuk memuluskan aksi perampokan.
(Baca: Ditemukan Aliran Dana dari Rekening Pelaku Perampokan Pondok Indah ke Seorang Wanita)
Aksi penyanderaan tersebut diketahui setelah salah seorang warga mendengar teriakan meminta pertolongan dari pekerja rumah tangga (PRT) di tempat tinggal Asep.
Sekitar pukul 10.30 WIB, salah seorang PRT berhasil melarikan diri. Petugas kepolisian akhirnya meringkus dua pelaku perampokan dan penyanderaan pada pukul 14.14 WIB di hari yang sama.
Dari hasil pemeriksaan akhirnya diketahui aksi penyanderaan dan perampokan tersebut turut dibantu RHN, SAS, dan S alias CH.