Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Misteri" Kehadiran Amir di Sela Persidangan Jessica

Kompas.com - 22/10/2016, 10:53 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada persidangan Kamis (20/10/2016) lalu, Jessica Kumala Wongso menyatakan informasi pertemuan suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko, dengan barista kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, pada 5 Januari 2016, sehari sebelum Mirna meninggal.

Jessica menyebutkan, Arief memberikan sesuatu yang dibungkus kantong plastik kepada Rangga. 

"Saya mendapat informasi dari seorang penasihat hukum saya, Pak Hidayat Bostam bilang kalau ada orang yang bernama Amir, yang melihat Arief memberikan bungkusan hitam kepada Rangga di parkiran Sarinah sehari sebelum Mirna meninggal," ujar Jessica membacakan dupliknya.

Bostam, pada gilirannya, memperoleh informasi itu dari Amir Papalia yang mengaku sebagai wartawan tabloid Bhayangkara Indonesia (Bharindo). Mereka bertemu pada Selasa, 18 Oktober 2016.

Informasi mengenai Arief yang diduga memberikan sesuatu kepada Rangga juga pernah disinggung pada persidangan 27 Juli 2016 lalu. Pada persidangan kala itu, Rangga dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa Rangga menerima uang Rp 140 juta dari Arief untuk membunuh Mirna.

"Rangga itu mengaku sama dokter waktu diperiksa, dia juga mengiyakan kalau dia menerima transfer dari Arief untuk membunuh Mirna. Rangga mengiyakan dan itu ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan) polisi. Kami bukan mengada-ngada," kata Otto pada persidangan 7 Juli 2016.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016). Ia menjadi terdakwa terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Menurut Otto, dari data yang dia miliki, seseorang sempat mendatangi kafe dan mencari orang yang bernama Rangga. Orang itu mengatakan bahwa Rangga adalah suruhan Arief untuk meracuni Mirna. Namun, Otto tidak menjelaskan identitas orang yang dimaksud.

Saat itu, Rangga membantah pernyataan Otto yang menyebutkan bahwa dirinya menerima uang dari Arief. Namun, dia mengakui pernah didatangi seseorang yang menuduhnya dan sudah pernah melaporkan hal itu ke Jatanras Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Saya membantah, Yang Mulia. Kalau saya terima, saya sudah berhenti kerja," tutur Rangga kepada majelis hakim.

(Baca juga: Pengakuan Amir soal Pertemuan Orang Mirip Suami Mirna dan Rangga di Sarinah)

"Misteri" Amir

Meski informasi Rangga diduga menerima Rp 140 juta dari Arief sudah dimunculkan di muka persidangan sejak Juli lalu, tim kuasa hukum Jessica tidak pernah menghadirkan pemberi informasi yang belakangan diketahui bernama Amir Papalia itu sebagai saksi.

Hidayat Bostam menuturkan, tim kuasa hukum Jessica tidak mengetahui posisi Amir dan tidak pernah mencari keberadaannya. Namun, Amir beberapa kali menghubungi Bostam saat tim kuasa hukum Jessica menyusun duplik. Oleh karena itu, Amir tidak dihadirkan di persidangan karena waktu untuk pemeriksaan saksi telah selesai.

"Ya saya tahunya setelah keterangan (pemeriksaan) terdakwa. Kemudian setelah keterangan terdakwa jadwalnya penuntutan, terus pembelaan, ada replik, ada duplik," kata Bostam ketika dikonfirmasi, Jumat (21/10/2016).

Saat mereka berbincang pada Selasa, Bostam merekam percakapan mereka berdua. Bukti rekaman dan transkrip percakapan tersebut menjadi materi duplik tim kuasa hukum Jessica.

Arief dan Rangga berencana untuk melaporkan Amir atas informasi pertemuan mereka yang disebutnya sebagai fitnah. Keduanya mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan pihak penyidik dari Unit 1 Subdit Jatanras pada Kamis (20/10/2016).

Di Mapolda Metro Jaya, Arief mengatakan, dia sudah menyiapkan beberapa bukti untuk melaporkan Amir. Namun, ia baru akan melaporkannya setelah hakim memberikan putusan terhadap Jessica.

Minta perlindungan

Setelah namanya disebut di dalam persidangan dan hendak dilaporkan, Amir mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Cijantung, Jakarta Timur, Jumat siang. Ia datang untuk meminta perlindungan karena khawatir keselamatannya terancam setelah membeberkan informasi yang ia miliki terkait kasus kematian Mirna.

Amir diterima oleh Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani. Lies mengatakan pihaknya akan melindungi, tetapi masih perlu memastikan kebenaran informasi yang diketahui Amir.

Di LPSK, Amir menuturkan dirinya pernah melihat orang yang mirip dengan Arief bertemu dengan Rangga pada 5 Januari 2016, sekitar pukul 15.50 WIB. Namun, Amir tidak yakin orang yang dimaksudnya tersebut Arief dan Rangga. Selain itu, Amir melihat mobil berwarna silver.

Salah satu dari kedua orang itu membawa bungkusan berwarna hitam. Amir tidak mengetahui isi bungkusan yang dimaksud.

"Satu ada mobil silver. Yang jelas satu berdiri satu duduk, satu baju kotak-kotak, satu mirip Arief baju jeans biru digulung," kata Amir.

Akhdi martin pratama Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam saat menyambangi Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/5/2016).
Setelah kasus kematian Mirna mencuat di media massa, Amir mengaku telah melakukan investigasi dengan mendatangi kafe Olivier. Di tanggal yang tak disebutkannya, Amir mengaku mendatangi Rangga dan menanyakan apakah Rangga benar orang yang ditemuinya.

Dia juga mengaku pernah melaporkan kesaksiannya itu kepada Yudi Wibowo Sukinto, salah satu kuasa hukum Jessica, untuk dikembangkan.

(Baca juga: Mengaku Melihat Orang Mirip Suami Mirna Bertemu Barista Olivier, Amir Minta Perlindungan LPSK)

Strategi 

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, meskipun tim kuasa hukum Jessica baru mengetahui keberadaan Amir setelah pemeriksaan saksi selesai, mereka seharusnya bisa mengajukan Amir untuk dihadirkan sebagai saksi tambahan.

"Mestinya, sepanjang belum ada putusan, itu masih proses pembelaan. Artinya, bisa minta juga kepada hakim untuk diperiksa. Tidak ada alasan bahwa itu tidak punya kesempatan," ujar Fickar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/10/2016).

Namun, apabila Amir tidak dihadirkan pada persidangan, kata Fickar, kemungkinan tim kuasa hukum Jessica tengah menyiapkan strategi untuk banding.

"Mungkin saja ini strategi pengacaranya karena di tingkat banding pengadilan tinggi kan juga masih memeriksa saksi, masih memeriksa fakta. Jadi di situ bisa diajukan keterangan saksi itu pada tingkat banding nanti kalau Jessicanya dihukum," ucap Fickar.

Adapun Jessica dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum. Majelis hakim akan memvonis Jessica pada Kamis (27/10/2016).

(Baca juga: Mengapa Amir Tak Dihadirkan sebagai Saksi oleh Pengacara Jessica?)

 

Kompas TV Pengacara Minta Hakim Bebaskan Jessica
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com