JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, Bawaslu belum bisa memberikan sanksi kepada bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terkait aksi bagi-bagi sembako dan kacamata.
Alasannya, KPU DKI belum menetapkan mereka sebagai cagub-cawagub.
"Kalau kami mau menggunakan ketentuan Undang-Undang Pemilu, maka akan diberlakukan setelah mereka ditetapkan sebagai pasangan calon. Maka, kalau mau dikenakan sanksi Undang-Undang Pemilu, itu belum bisa diberlakukan," kata Mimah saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/10/2016).
Mimah mengimbau agar kejadian tersebut tidak kembali terulang. Sebab, jika ada pembagian uang atau materi lain di luar ketentuan, sanksi yang akan dikenakan yakni pembatalan sebagai pasangan calon.
"Ikuti aturannya, kan aturannya jelas. Kalau terbukti, maka sanksinya adalah pembatalan calon, sanksi administrasi. Ketentuan pidana diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata dia.
Jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, pembagian sembako dan kacamata berpotensi melanggar Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut menyatakan, "Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih".
Sementara itu, sanksi pembatalan sebagai cagub-cawagub diatur dalam Pasal 70 Ayat 2 UU Pilkada tersebut.
Pendukung Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni diketahui membagikan goody bag warna jingga berisi sembako. Foto goody bag tersebut tersebar di media sosial.
Agus tidak tahu mengenai hal tersebut dan menyebut itu inisiatif pendukungnya.
(Lihat: Foto "Goody Bag" Beredar, Agus Minta Relawannya Patuhi Aturan)
Sementara relawan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, yaitu Bara Badja (Barisan Relawan Basuki Djarot), membagikan kacamata baca gratis. Djarot menghadiri bakti sosial yang diadakan pada Minggu (23/10/2016) kemarin itu.
(Lihat: Djarot Hadiri Acara Bagi-bagi Kacamata oleh Relawan.)
Adapun penetapan cagub-cawagub DKI yang memenuhi persyaratan ditetapkan hari ini pukul 16.00 WIB di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.