JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pencucian uang dengan terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
Sanusi tiba sekitar pukul 10.20 WIB. Dia terlihat mengenakan batik berwarna gelap serta celana coklat.
Kakak Sanusi yang juga Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik juga belum terlihat menghadiri persidangan. Hampir di setiap persidangan, Taufik selalu hadir menemani Sanusi. Taufik terlihat didampingi istrinya, Evelyn Irawan.
Sebelum sidang dimulai, Sanusi tiba-tiba menghampiri meja jaksa penuntut umum (JPU). Dia terlihat bercakap-cakap dengan JPU sekitar satu menit. Setelah itu, dia kembali ke tempat duduk.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (17/10/2016) pekan lalu, JPU menghadirkan saksi bernama Dany Iskandar. Dany merupakan pemilik rumah di Permata Regency Blok F1, Srengseng, Jakarta Barat, yang telah dibeli oleh Sanusi.
Dalam persidangan itu, diketahui rumah tersebut dibeli Sanusi dengan harga Rp 7,5 miliar yang ditransfer oleh Danu Wira. Dalam dakwaan Sanusi, Danu Wira merupakan Direktur Utama PT Wirabayu Pratama yang merupakan rekanan Dinas Tata Air DKI.
Hingga pukul 10.42 WIB, persidangan masih belum dimulai. Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sekitar Rp 43 miliar. Dia diduga melakukan pencucian uang dengan membeli lahan, bangunan, dan kendaraan bermotor.
Sanusi juga didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di pantai utara Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.