JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya terus melengkapi berkas perkara tiga tersangka PNS Kementerian Perhubungan yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar kepada masyarakat. Untuk melengkapi berkas tersebut, polisi telah memeriksa beberapa saksi dari Kemenhub.
"Untuk tersangka ES (Endang Sudarmono) kita telah memeriksa 9 saksi, untuk M (Meizy) kita telah memeriksa 15 saksi dan AR kita telah periksa 9 saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/10/2016).
Awi menjelaskan saat ini penyidik tengah fokus untuk melengkapi berkas perkara ketiganya agar cepat diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, menurut Awi, penyidik memiliki keterbatasan waktu untuk melengkapi berkas tersebut.
Ia menambahkan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati, barulah pihaknya akan menelusuri aliran dana dari ketiga tersangka tersebut.
"Nanti tentunya kalau sudah tahap satu kasus ini akan kita kembangkan untuk kasus-kasus yang lainnya, dalam artian tersangka-tersangka lainnya termasuk yang selama ini menerima aliran dana dari pungli yang ada di Kemenhub," ucapnya.
Awi mengungkapkan, dari Kantor Kemenhub, polisi menyita beberapa barang bukti. Salah satunya, polisi menyita beberapa amplop yang berisi uang. Di amplop tersebut tertera juga beberapa nama orang.
"Nama di amplop sudah dipanggil, tetapi nanti tinggal tunggu untuk penetapan tersangka nanti lain waktu gantian, kita fokus dulu ini untuk cepat biar tahap satu," kata Awi.
Polisi melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Kementerian Perhubungan pada Selasa (11/10/2016) sore. (Baca: Polisi Periksa Pejabat dan PNS Kemenhub Terkait OTT Pungli)
Saat ini polisi telah menetapkan tiga PNS Kemenhub sebagai tersangka. Mereka adalah, Endang Sudarmono, Meizy dan Abdu Rasyid. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 130 juta dan uang sebesar Rp 1 miliar yang terbagi dalam beberapa rekening tabungan.
Mereka disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah tiga tahun penjara.