JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelaskan dirinya telah menyewa sebuah rumah untuk dijadikan tempat tinggal sementara selama masa kampanye Pilkada DKI 2017.
Djarot bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berpasangan pada Pilkada DKI Jakarta 2017 dan telah menyerahkan surat cuti kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), calon gubernur-wakil gubernur petahana diwajibkan cuti selama masa kampanye berlangsung.
Selama masa cuti itu cagub-cawagub petahana harus melepas semua fasilitas yang diberikan negara, misalnya rumah dan mobil dinas. Meski mengaku telah menyewa sebuah rumah, namun Djarot tidak menyampaikan di mana lokasinya.
"Iya ngontrak, sampean ndak boleh tahu (lokasi rumah yang disewa)," ujar Djarot, seusai groundbreaking Benhil Central, di Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
(Baca: Djarot Pindah dari Rumah Dinas Sebelum Masa Kampanye Pilkada DKI)
Adapun masa kampanye akan dimulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Artinya, Djarot yang saat ini masih menempati rumah dinas di Jalan Besakih, Kuningan, Jakarta Selatan, harus meninggalkan rumah dinas tersebut sebelum 28 Oktober.
"Saya pokoknya sebelum tanggal 28 Oktober, saya pindah," ujar Djarot, di Jalan Bhineka, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Minggu (23/10/2016).
(Baca: Kesibukan Ahok-Djarot Jelang Cuti Kampanye)